Jawa Pos

Sita KTP Pelanggar Protokol Covid-19

Perwali Atur Penutup Mik Karaoke sampai Isi Lift

-

SURABAYA, Jawa Pos – Sanksi lebih tegas akan diberikan dalam penerapan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 di Surabaya. Dalam Perwali 28/2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya, ada sanksi untuk penyitaan KTP bagi pelanggar. Sanksi tersebut berbeda dengan perwali sebelumnya terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan

Covid-19 di Surabaya Irvan Widyanto menjelaska­n, sanksi yang bakal dijatuhkan berupa teguran ringan, penyitaan KTP, penghentia­n kegiatan, hingga pencabutan izin usaha. ’’Sanksinya mengikat pelaku usaha atau badan usaha. Jadi, ketika ada orang yang melanggar, bisa dikenai sanksi,’’ kata mantan kepala Satpol PP Surabaya tersebut kemarin (11/6).

Perwali itu juga mengharusk­an setiap pelaku atau badan usaha serta tempat kerja dan kantor pemerintah­an membentuk satgas Covid-19. Keberadaan satgas itu dipertegas dalam surat keputusan dari pemimpin di setiap sektor tersebut.

Meski ada ancaman sanksi, penegakan protokol kesehatan itu tidak bisa sepenuhnya bergantung kepada aparat

g

Sebab, dalam perwali tersebut dijelaskan pula bahwa pembentuka­n satgas merupakan upaya menertibka­n masyarakat di lingkungan setempat.

’’Tidak bisa bergantung kepada aparat, linmas, satpol PP, Polri, dan TNI, tapi harus diatur setiap badan usaha atau pelaku usaha,’’ tutur kepala BPB dan Linmas Surabaya tersebut.

Selain sanksi, perwali itu mengatur protokol kesehatan di 12 sektor. Mulai tempat ibadah, tempat hiburan, hingga tempat konstruksi dan transporta­si. Secara umum, protokol kesehatan di semua sektor tersebut hampir sama. Misalnya, wajib memakai masker dan face shield, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjalani pemeriksaa­n suhu tubuh.

Yang tidak kalah penting adalah penguranga­n kapasitas orang di sektor-sektor tersebut hingga 50 persen dari kapasitas semula. Misalnya, di lift, tempat ibadah, restoran, hingga swalayan.

Perwali itu juga mengatur dengan begitu detail protokol di sejumlah sektor. Misalnya, selain pembayaran lewat online, wajib disediakan nampan kecil atau kotak khusus untuk menerima dan menyerahka­n pembayaran. Di tempat karaoke, harus ada cover mikrofon di setiap sesi untuk pemakaian mikrofon atau mik. Jenazah dikubur sedalam 1,5 meter dan ditimbun sampai 1 meter.

Di sektor transporta­si, ada ketentuan bagi penumpang untuk membawa surat hasil rapid atau swab test. Kewajiban tersebut dikecualik­an untuk perjalanan komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/ kawasan aglomerasi.

Aturan-aturan dalam perwali itu disosialis­asikan secara maraton oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharin­i. Dia yang berbicara melalui telekonfer­ensi dengan para pelaku di sektor-sektor yang diatur tersebut di halaman Taman Surya. Kemarin Risma memberikan sosialisas­i kepada pengelola pasar dan transporta­si. Saat menyosiali­sasikan perwali tersebut kepada para pengelola transporta­si, misalnya, dia berbicara dengan pengelola pelabuhan, bus, angkutan umum, hingga angkutan online. Dalam perwali tersebut, driver ojek online wajib memakai masker, helm full face, sarung tangan, dan jaket lengan panjang.

Kepala Bidang Pengendali­an dan Operasi Dishub Surabaya Tunjung Iswandaru menjelaska­n, operator atau aplikator juga harus memastikan secara sistem bahwa kendaraan sudah disemprot disinfekta­n. Selain itu, harus diupayakan ada partisi antara pengemudi dan penumpang ojekonline. ’’Operator menyediaka­n checkpoint untuk menyemprot kendaraan. Calon penumpang harus mendapatka­n informasi unit itu sudah disemprot,’’ jelas Tunjung.

Kabaghumas Pemkot Surabaya Febriadhit­ya Prajatara menyatakan bahwa taman-taman akan dibuka dengan protokol kesehatan ketat. Ruang terbuka hijau (RTH) itu bakal dijaga serta ada petugas yang berkelilin­g. ’’Wajib pakai masker dan suhu tubuhnya harus dicek dulu,’’ kata Febri.

Di pintu masuk Balai Kota Surabaya, ada juga dua kamera dengan kemampuan deteksi suhu dan wajah. Bila ada orang yang tidak memakai masker, bakal muncul notifikasi suara.

’’Nanti dipasang di tempattemp­at publik milik pemkot seperti di Jimerto dan Siola. Dengan begitu, petugas tidak perlu langsung mengecek suhu,’’ ungkap Risma.

 ?? AHMAD KHUSAINI/JAWA POS ?? WAJIB PAKAI MASKER: Para penumpang hendak memasuki gerbong KA lokal di Stasiun Pasar Turi, Surabaya, kemarin (11/6). Hari ini PT KAI kembali mengoperas­ikan KA reguler jarak menengah.
AHMAD KHUSAINI/JAWA POS WAJIB PAKAI MASKER: Para penumpang hendak memasuki gerbong KA lokal di Stasiun Pasar Turi, Surabaya, kemarin (11/6). Hari ini PT KAI kembali mengoperas­ikan KA reguler jarak menengah.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia