Kantor Imigrasi Batasi Kuota Pemohon Paspor
Antrean Online Dibuka Hari Ini untuk Pelayanan Pekan Depan
SURABAYA, Jawa Pos – Mulai pekan depan, Kantor Imigrasi (Kanim) Tanjung Perak Kelas I (TPI) di Jalan Raya Darmo Indah, Tandes, bakal membuka kembali pelayanan keimigrasian mulai Senin (15/6). Bukan hanya untuk pembuatan paspor darurat. Namun, ada pembatasan kuota.
Kasi Lalu Lintas Keimigrasian Soesilo Sumedi menuturkan, aturan pembatasan kuota permohonan paspor tersebut keluar pada Rabu siang (10/6). Dia menyebutkan, pembatasan tersebut masih merupakan upaya pencegahan persebaran Covid-19. ”Protokol keselamatan dan kesehatan tetap kami tegakkan. Meski, status pembatasan sosial berskala besar (PSBB, Red) sudah dicabut,” terangnya saat dihubungi kemarin.
Aplikasi antrean paspor online mulai dibuka hari ini (12/6) untuk pelayanan paspor pada 15–19 Juni. Soesilo mengatakan, kuota pelayanan permohonan paspor dikurangi 50 persen. Sebelumnya, Kanim TPI mampu melayani 80 pemohon paspor online pada kondisi normal per hari. Tetapi, kini hanya menerima 40 pemohon paspor. Sama halnya dengan kuota pelayanan di UKK Bojonegoro.
Sementara itu, ULP Lenmarc dan Pasar Atom sebelum pandemi menerima hingga 100 pemohon per hari. Namun, sekarang dua ULP itu hanya melayani 50 kuota. ”Semua mengalami penyesuaian,” tuturnya. Lantas, apakah ada tambahan dokumen yang diperlukan untuk permohonan paspor? Soesilo mengungkapkan, tidak ada persyaratan baru. ”Semua persyaratan masih sama,” ucapnya.
Sebelum resmi diberlakukan pada pekan depan, sementara ini kanim masih melayani paspor darurat saja. ”Hari ini (Kamis, 11/6, Red) dan Jumat (12/6, Red), kanim hanya mengeluarkan paspor darurat,” jelas Soesilo.