Melonjak di Atas 20 Persen, Nominal Kenaikan Bisa Dicicil
SURABAYA, Jawa Pos – Merespons keluhan pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan rekening listrik bulan ini, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur membuat posko pengaduan. Pelanggan bisa menyampaikan keluhan melalui layanan WhatsApp pengaduan sesuai wilayah masing-masing.
Berdasar catatan PLN UID Jawa Timur, total input yang masuk ke posko wilayah Surabaya hingga kemarin sebanyak 2.905 pengaduan. Manajer Komunikasi PLN Distribusi Jawa Timur Fenny Nurhayati mengatakan, dari angka tersebut, 2.853 pengaduan sudah diselesaikan.
’’Terselesaikan artinya pelanggan memahami setelah diberi data historis, dokumentasi foto stand meter yang menjadi dasar penagihan, dan perhitungan tagihan,” paparnya.
PLN memberikan solusi kepada pelanggan yang mengalami kenaikan melebihi 20 persen akibat metode perhitungan rata-rata tagihan menggunakan rekening tiga bulan. Yaitu, dengan skema pembayaran 40 persen kenaikan tagihan dibayarkan bulan ini. Kemudian, sisanya, 60 persen, dibagi rata pada tagihan selama tiga bulan berikutnya. Mulai Juli hingga September.
Misalnya, tagihan salah seorang pelanggan yang sebelumnya berkisar Rp 1 juta pada bulan ini naik jadi Rp 1,5 juta. Artinya, lonjakannya Rp 500 ribu. Maka, 40 persen dari kenaikan itu sebesar Rp 200 ribu dibayarkan pada bulan ini. Jadi, tagihan yang dibayar bulan ini Rp 1,2 juta. Selebihnya dibagi rata sebesar Rp 100 ribu yang ditambahkan pada tagihan Juli, Agustus, September.
Fenny menegaskan, tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik. ’’Sejak 2017 hingga September 2020 tidak naik,” ujarnya. Dia menambahkan, hingga saat ini PLN terus berupaya membereskan seluruh pengaduan. Ketika melapor, pelanggan harus menyiapkan beberapa dokumen. Yakni, nomor ID pelanggan, angka stand meter terbaru, dan foto kWh meter. ’’Bila masih memerlukan penjelasan selain lewat WhatsApp, pelanggan bisa datang ke kantor ULP kami,” ujarnya.