Hadirin Cukup Separo Kapasitas Gedung
Pemilik Hajatan dan Tamu Harus Patuhi Protokol
Nanti tak perlu lagi pengambilan nomor antrean dilakukan secara manual.”
SUTRISNO Ketua IDI JATIM
SURABAYA, Jawa Pos – Kegiatan sosial masyarakat yang ada di kampung atau lingkungan perumahan tidak lepas dari protokol kesehatan. Tujuannya, meminimalkan kerumunan sehingga bisa jaga jarak dan menghindari penularan Covid-19. Pemkot Surabaya sudah merampungkan protokol kesehatan untuk hajatan seperti perkawinan, arisan, hingga pengajian dan tahlilan atau pertemuan warga lainnya kemarin (13/6)
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Surabaya Irvan Widyanto mengungkapkan, yang paling penting dari protokol hajatan adalah menghindari kerumunan. Maka, kapasitas tempat hajatan menjadi salah satu yang paling menjadi perhatian. Jika kapasitas ruangan tersebut biasanya seribu orang, hanya boleh setengahnya.
’’Ada kewajiban pemilik hajatan untuk memperkirakan kapasitasnya. Kalau di luar gedung, misalnya, kapasitas 50 orang, ya jadi 25 orang saja,’’ ungkap Irvan kemarin.
Pemilik hajatan juga harus menyemprotkancairandisinfektanke lokasiacaratersebut.Dipintumasuk juga harus ada pengecekan suhu tubuh, tamu undangan wajib cuci tangan, dan keharusan untuk memakai masker. ’’Salam-salaman ditiadakan dulu,’ tegas Irvan yang jugakepalaBadanPenanggulangan BencanadanPerlindunganMasyarakat (BPB Linmas) Surabaya itu.
Pemilik hajat harus benar-benar memastikan protokol kesehatan terlaksana. Jika tidak diterapkan, pemilik berpotensi kena sanksi seperti dibubarkan. ’’Kalau di gedung ada penanggung jawab atau pengelola gedungnya. Mereka harus atur keluar masuk tamu undangan,’’ tambah Irvan.
Selain hajatan pernikahan, ada protokol untuk acara di kampung. Misalnya, pertemuan warga, yasinan, tahlilan, atau pertemuan sejenis juga dibuatkan protokol kesehatan. Warga diharuskan menggunakan masker, menjaga jarak, dan tidak bersalaman. ’’Harus diperhatikan rumah atau tempat yang digunakan untuk tahlilan atau yasinan itu berapa kapasitasnya. Harus bisa jaga jarak dan mohon tidak salaman dulu,’’ ungkap Irvan.
Dia memberikan contoh di Pondok Benowo Indah. Di sana ada satu bentuk kesadaran warga saat mengadakan tahlilan dan yasinan. Warga tersebut menggelar karpet di depan rumah masingmasing untuk acara itu. ’’Ada sound system besar yang dipasang untuk memandu. Jadi, acara tetap berjalan dengan menjaga jarak aman,’’ ungkap Irvan.
Pemkot sudah membuat Perwali 28/2020 tentang protokol dalam tatanan baru dalam kondisi Covid19 di Surabaya. Ada 12 sektor yang diatur dalam perwali tersebut. Mulai tempat hiburan hingga tempat ibadah.
Para pengelola gedung pertemuan pun mulai membuat protokol kesehatan. Misalnya, kemarin (13/6), Srijaya Building melakukan simulasi wedding party di era kenormalan baru. Perwakilan manajemen Srijaya Building Ojong Parintis menuturkan, pihaknya membatasi jumlah orang hanya 30 persen dari kapasitasvenue wedding. Selain itu, para tamu tidak lagi registrasi secara manual, tetapi dengan QR code. Tujuannya, mencegah antrean dan perpindahan virus. ’’Sebelum masuk ke venue acara, semua tamu juga diminta masuk ke bilik disinfektan dan menggunakan hand sanitizer,’’ ucapnya.
Ojong menyatakan, untuk pengaturan tempat duduk pada seating party, jumlah kursi di tiap meja dikurangi.
’’Saat berfoto dengan pengantin juga dibatasi. Di atas panggung, pengantin sudah diberi tanda berdiri dengan jarak sekitar 1,5 meter,’’ paparnya.
Sementara itu, untuk urusan hidangan(foodstall),makananstall dilengkapiUVsterilbox.’Ambilmakan tidak boleh bergerombol. Petugas akan mengarahkan,’’ tambahnya.