Jawa Pos

Hadirin Cukup Separo Kapasitas Gedung

Pemilik Hajatan dan Tamu Harus Patuhi Protokol

-

Nanti tak perlu lagi pengambila­n nomor antrean dilakukan secara manual.”

SUTRISNO Ketua IDI JATIM

SURABAYA, Jawa Pos – Kegiatan sosial masyarakat yang ada di kampung atau lingkungan perumahan tidak lepas dari protokol kesehatan. Tujuannya, meminimalk­an kerumunan sehingga bisa jaga jarak dan menghindar­i penularan Covid-19. Pemkot Surabaya sudah merampungk­an protokol kesehatan untuk hajatan seperti perkawinan, arisan, hingga pengajian dan tahlilan atau pertemuan warga lainnya kemarin (13/6)

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Surabaya Irvan Widyanto mengungkap­kan, yang paling penting dari protokol hajatan adalah menghindar­i kerumunan. Maka, kapasitas tempat hajatan menjadi salah satu yang paling menjadi perhatian. Jika kapasitas ruangan tersebut biasanya seribu orang, hanya boleh setengahny­a.

’’Ada kewajiban pemilik hajatan untuk memperkira­kan kapasitasn­ya. Kalau di luar gedung, misalnya, kapasitas 50 orang, ya jadi 25 orang saja,’’ ungkap Irvan kemarin.

Pemilik hajatan juga harus menyemprot­kancairand­isinfektan­ke lokasiacar­atersebut.Dipintumas­uk juga harus ada pengecekan suhu tubuh, tamu undangan wajib cuci tangan, dan keharusan untuk memakai masker. ’’Salam-salaman ditiadakan dulu,’ tegas Irvan yang jugakepala­BadanPenan­ggulangan Bencanadan­Perlindung­anMasyarak­at (BPB Linmas) Surabaya itu.

Pemilik hajat harus benar-benar memastikan protokol kesehatan terlaksana. Jika tidak diterapkan, pemilik berpotensi kena sanksi seperti dibubarkan. ’’Kalau di gedung ada penanggung jawab atau pengelola gedungnya. Mereka harus atur keluar masuk tamu undangan,’’ tambah Irvan.

Selain hajatan pernikahan, ada protokol untuk acara di kampung. Misalnya, pertemuan warga, yasinan, tahlilan, atau pertemuan sejenis juga dibuatkan protokol kesehatan. Warga diharuskan menggunaka­n masker, menjaga jarak, dan tidak bersalaman. ’’Harus diperhatik­an rumah atau tempat yang digunakan untuk tahlilan atau yasinan itu berapa kapasitasn­ya. Harus bisa jaga jarak dan mohon tidak salaman dulu,’’ ungkap Irvan.

Dia memberikan contoh di Pondok Benowo Indah. Di sana ada satu bentuk kesadaran warga saat mengadakan tahlilan dan yasinan. Warga tersebut menggelar karpet di depan rumah masingmasi­ng untuk acara itu. ’’Ada sound system besar yang dipasang untuk memandu. Jadi, acara tetap berjalan dengan menjaga jarak aman,’’ ungkap Irvan.

Pemkot sudah membuat Perwali 28/2020 tentang protokol dalam tatanan baru dalam kondisi Covid19 di Surabaya. Ada 12 sektor yang diatur dalam perwali tersebut. Mulai tempat hiburan hingga tempat ibadah.

Para pengelola gedung pertemuan pun mulai membuat protokol kesehatan. Misalnya, kemarin (13/6), Srijaya Building melakukan simulasi wedding party di era kenormalan baru. Perwakilan manajemen Srijaya Building Ojong Parintis menuturkan, pihaknya membatasi jumlah orang hanya 30 persen dari kapasitasv­enue wedding. Selain itu, para tamu tidak lagi registrasi secara manual, tetapi dengan QR code. Tujuannya, mencegah antrean dan perpindaha­n virus. ’’Sebelum masuk ke venue acara, semua tamu juga diminta masuk ke bilik disinfekta­n dan menggunaka­n hand sanitizer,’’ ucapnya.

Ojong menyatakan, untuk pengaturan tempat duduk pada seating party, jumlah kursi di tiap meja dikurangi.

’’Saat berfoto dengan pengantin juga dibatasi. Di atas panggung, pengantin sudah diberi tanda berdiri dengan jarak sekitar 1,5 meter,’’ paparnya.

Sementara itu, untuk urusan hidangan(foodstall),makanansta­ll dilengkapi­UVsterilbo­x.’Ambilmakan tidak boleh bergerombo­l. Petugas akan mengarahka­n,’’ tambahnya.

 ?? RIANA SETIAWAN/JAWA POS ?? HINDARI KERUMUNAN: Pasangan pengantin dan petugas dalam simulasi pernikahan di Gedung Srijaya kemarin (13/6). Petugas mengenakan APD berupa masker, face shield, dan sarung tangan.
RIANA SETIAWAN/JAWA POS HINDARI KERUMUNAN: Pasangan pengantin dan petugas dalam simulasi pernikahan di Gedung Srijaya kemarin (13/6). Petugas mengenakan APD berupa masker, face shield, dan sarung tangan.
 ??  ??
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia