Perketat Penjagaan Rumah Sakit
Antisipasi Pengambilan Jenazah secara Paksa
SIDOARJO, Jawa Pos - Pengamanan rumah sakit rujukan pasien Covid-19 semakin diperketat. TNI dan Polri menerjunkan sejumlah anggota untuk berjaga di tempat tersebut. Kebijakan itu bertujuan memberikan rasa aman bagi petugas medis sekaligus sebagai antisipasi agar jenazah Covid-19 tidak dibawa pulang secara paksa oleh keluarga.
“Sesuai dengan perintah panglima, rumah sakit harus diamankan,” ucap Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf M. Iswan Nusi. Karena itu, beberapa hari terakhir, personel TNI diturunkan dalam penjagaan.
Pengetatan tersebut merupakan bentuk respons kasus yang terjadi di Surabaya. Salah satunya, kasus yang terjadi pada 4 Juni lalu. Keluarga pasien terkonfirmasi korona jenis baru bertindak nekat. Mereka memaksa membawa pulang jenazah tersebut.
Pihak rumah sakit sejatinya sudah melarang tindakan tersebut. Namun, keluarga tetap bersikeras. Bahkan, perawat yang memakai APD lengkap hendak membantu pemulasaraan jenazah di rumah mendapat penolakan. Pihak keluarga bertindak anarkistis hingga melempari ambulans.
Iswan tidak ingin pemaksaan tersebut terjadi di Kota Delta. Dia menegaskan, TNI bakal ikut membantu pemkab. “Seluruh pusat keramaian, mulai pasar, mal, hingga rumah sakit, kami jaga,” jelasnya.
Polri juga ikut turun tangan. Polresta Sidoarjo menerjunkan sejumlah anggota guna mengamankan seluruh rumah sakit rujukan di Kota Delta. Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji menyebutkan, setiap rumah sakit dijaga enam sampai sepuluh personel.
Polresta juga memberikan tugas bagi setiap polsek yang wilayahnya terdapat rumah sakit rujukan korona. ”Kapolsek harus memonitor keamanan rumah sakit,” katanya.
Menurut Sumardji, rumah sakit merupakan tempat prioritas yang harus diamankan. Sebab, tidak tertutup kemungkinan, ada sejumlah pihak yang bertindak melanggar hukum. Misalnya, keluarga memaksa membawa pulang jenazah seperti di Surabaya. “Kami harus memberikan rasa aman bagi petugas medis,” terang pria asal Nganjuk itu.
Pelibatan TNI dan Polri untuk mengamankan serta mencegah persebaran Covid-19 dilakukan sejak pemberlakuan PSBB. Petugas gabungan ikut dilibatkan untuk menjaga checkpoint serta keamanan desa.
Selain TNI dan Polri, pemkab menerjunkan satpol PP. Institusi penegak perda itu bertugas mengawasi implementasi transisi new normal. Jika ada yang melanggar, sanksi tegas pun diberikan.
Kasatpol PP Widiyantoro Basuki menyatakan, setiap hari petugas berkeliling untuk mengamati pelaksanaan transisi new normal. Mulai di pasar, mal, perkantoran, hingga di jalan. ”Setiap pelanggaran kami ingatkan. Kalau berkali-kali, kami berikan sanksi,” ucapnya.
Sanksi pelanggaran transisi new normal berupa hukuman administratif. Pemilik kafe yang melanggar aturan physical distancing diberi sanksi penyitaan KTP. ”Kalau berkali-kali, tempat usaha kami tutup,” ucap pria yang akrab disapa Wiwit tersebut.