Antara Level Guru dan Problem Kompetensi
BELUM jelas kapan pembelajaran di sekolah akan dimulai. Jika memang diputuskan diterapkan saat pandemi Covid-19 ini, pembelajaran tatap muka harus memperhatikan berbagai ketentuan dalam new normal. Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sosial distancing, waktu belajar, persentase siswa yang boleh masuk, dan beberapa aspek lagi.
Namun, ada aspek yang tidak kalah penting. Yaitu, perubahan guru dalam pembelajaran. Guru mau tidak mau harus menguasasi teknologi informasi dan komunikasi/information and communication technology (ICT).
ICT sebagai inovasi pembelajaran bukan lagi hal mewah. Sudah menjadi kebutuhan dalam dunia pendidikan. Saat ini satuan pendidikan mana yang tidak berupaya menggunakan ICT dalam pembelajaran? Semua berupaya untuk itu.
Pertanyaannya, sudah samakah mempersepsikan penggunaan ICT dalam pembelajaran. Sebab, masih sangat heterogen pemahaman akan penerapannya. Sebagai bahan introspeksi, mari perhatikan penjelasan UNESCO berikut ini.
UNESCO (2003) menjelaskan bahwa dalam ICT terdapat empat level. Yaitu, emerging, applying, integrating, dan transforming. Pada level emerging, guru menyadari pentingnya ICT untuk pendidikan. Dalam applying, guru menjadikan ICT sebagai objek yang harus dikuasai/dipelajari (learning to use). Pada level integrating, guru menjadikan ICT sebagai media pembelajaran (using ICT to learn). Keempat, transforming, guru menjadikan ICT sebagai katalisator (pemercepat) pembaruan pembelajaran.
Saat ini masih banyak guru kita yang berada di level emerging dan applying. Karena itu, saat diterapkan kebijakan belajar dari rumah, mengajar dari rumah, banyak guru yang kelimpungan.
Mereka berlomba memberikan tugas kepada siswa. Kemudian, hasilnya dikirim ke guru. Akhirnya banyak siswa yang mengeluh. Tugas menumpuk meski sudah dikerjakan sampai larut malam. Orang tua juga mengeluh. Mereka kasihan kepada anak.
Belum banyak guru yang memiliki materi/modul yang bisa disampaikan melalui pembelajaran daring (dalam jaringan). Video conference maupun moda lain. Meski sebenarnya aplikasi untuk itu sudah tersedia.
Kenyataan tersebut hendaknya memacu guru untuk terus meningkatkan kompetensinya dalam ICT. Hal itu sejalan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dalam Permendiknas No 16 Tahun 2007, dinyatakan bahwa kompetensi guru terdiri atas empat domain. Yaitu, kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Dalam kompetensi pedagogik, guru dinyatakan memanfaatkan ICT untuk kepentingan pembelajaran. Selanjutnya, dalam kompetensi profesional juga tercantum bahwa guru memanfaatkan ICT untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri. Artinya, guru sebagai seorang profesional harus memanfaatkan ICT untuk kepentingan profesinya. (bersambung).