Beri Diskon Pajak STNK
Insentif Pemprov untuk Membantu Masyarakat di Kala Pandemi
SURABAYA, Jawa Pos – Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuat kebijakan pemberian stimulus ke masyarakat yang terdampak Covid-19. Yakni, berupa potongan nilai pokok pajak kendaraan roda dua, tiga, dan empat. Kebijakan itu berlaku mulai 12 Juni hingga 31 Juli mendatang. Selain itu, kantor Samsat (sistem administrasi manunggal dalam satu atap) juga sudah beroperasi normal.
Paur Samsat Surabaya Selatan Iptu Alimudin Nasution mengungkapkan, kebijakan tersebut memang telah ditetapkan. Selain itu, untuk kebijakan potongan pajak kendaraan, pemerintah memperpanjang penghapusan denda pajak hingga 31 Juli. Dengan begitu, diharapkan masyarakat bisa terbantu dengan adanya kebijakan tersebut. ”Potongan pajak sebesar 15 persen untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga, sedangkan kendaraan bermotor roda 4 mendapatkan potongan 5 persen,” katanya.
Menurut Alimudin, pemberian stimulus ini bertujuan agar masyarakat tetap bisa membayar pajak. ’’Sehingga, tidak ada alasan lagi mangkir membayar pajak. Toh, sudah ada potongan,’’ ucapnya. Selain itu, pemberian stimulus tersebut diberikan karena pihaknya menyadari dampak ekonomi akibat pandemi ini tidak ringan.
Alimudin juga menjelaskan saat ini buka samsat induk saja yang sudah berjalan normal. Beberapa layanan unggulan juga telah dibuka secara normal. Kecuali, layanan mobil keliling. Layanan itu hanya dibuka di layanan induk samsat. ”Sementara itu kebijakan yang diambil pimpinan dengan pemerintah provinsi,’’ jelasnya.
Selain itu, Alimudin mengatakan, pemberian stimulus tersebut cukup terasa. Paling tidak dari kehadiran masyarakat sebagai wajib pajak yang datang ke samsat untuk membayar.
Setelah pencabutan PSBB, pantauan di Samsat Ketintang kembali terasa seperti sebelum diberlakukannya PSBB. Data yang ada menunjukkan kehadiran hingga di atas lima kali lipat selama masa PSBB. ’’Saat PSBB, paling banter hanya sekitar 60 wajib pajak yang datang untuk membayar,’’ terangnya. Namun, kemarin data yang ada menunjukkan kehadiran hingga 250 orang.
Selain itu, Alimudin mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantisipasi lonjakan tersebut. Terutama terkait ketersediaan blanko, yang sempat kosong dan bermasalah pada 2019 lalu. ’’Stok yang ada sudah memenuhi kuota. Sehingga, tak perlu khawatir untuk mengurus STNK atau mencetak TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor, Red),’’ paparnya. Tahun lalu, wajib pajak sempat hanya mendapatkan surat keterangan telah membayar pajak, akibat blanko sempat kosong.