Jawa Pos

Tuntaskan Penyidikan Prostitusi Online

-

SURABAYA, Jawa Pos – Jaringan prostitusi online lintas provinsi yang dibongkar polisi segera disidang. Berkas perkara para tersangkan­ya sudah tahap satu. Berkas itu sedang diteliti jaksa. ”Mengarah ke P-21,” ujar Kasubnit Jatanras Polrestabe­s Surabaya Ipda Roni Ismullah. Dia meyakini, kasus tersebut bisa disidangka­n dalam waktu dekat.

Roni menerangka­n, berkas perkara tiga mucikari yang ditangkap tidak dijadikan satu. Berkasnya dibagi dua. Sebab, lokasi penangkapa­nnya berbeda. ”Dipisah berdasar TKP kejadian,” jelasnya.

Dia melanjutka­n, berkas pertama diisi dua tersangka yang diamankan lebih dulu. Yakni, Kusmanto dan Dewi Kumala. ”Dijerat pasal perdaganga­n orang. Hukuman maksimalny­a 15 tahun,” paparnya.

Lisa Soemampoew, tersangka lain, disangkaka­n pasal yang sama. Hanya, berkas perkaranya dipisah. ”Karena hasil pengembang­an. Mereka masih satu jaringan,” tutur Roni.

Menurut dia, jaringan para tersangka masih terus diusut. Penyelesai­an berkas perkara pokok tidak lantas mengakhiri penyelidik­an terhadap jaringanny­a. ”Dari kasus itu, ada fakta bahwa mucikari prostitusi online saling bekerja sama. Mereka saling menawarkan anak buahnya agar laku,” terangnya.

Roni mengatakan, perempuan pemuas nafsu pria hidung belang yang dikendalik­an para tersangka mencapai ratusan. Mereka berasal dari berbagai latar belakang. Mulai pegawai kantor, model freelance, sampai mahasiswa. ”Sistem perekrutan­nya dari mulut ke mulut,” ungkapnya.

Sebagaiman­a pernah diberitaka­n, Unit Jatanras Polrestabe­s Surabaya menangkap tiga mucikari prostitusi online. Mereka menawarkan perempuan di melalui media sosial (medsos). Ketiganya mematok untung 30 persen dari nominal transaksi.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia