Tuntaskan Penyidikan Prostitusi Online
SURABAYA, Jawa Pos – Jaringan prostitusi online lintas provinsi yang dibongkar polisi segera disidang. Berkas perkara para tersangkanya sudah tahap satu. Berkas itu sedang diteliti jaksa. ”Mengarah ke P-21,” ujar Kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya Ipda Roni Ismullah. Dia meyakini, kasus tersebut bisa disidangkan dalam waktu dekat.
Roni menerangkan, berkas perkara tiga mucikari yang ditangkap tidak dijadikan satu. Berkasnya dibagi dua. Sebab, lokasi penangkapannya berbeda. ”Dipisah berdasar TKP kejadian,” jelasnya.
Dia melanjutkan, berkas pertama diisi dua tersangka yang diamankan lebih dulu. Yakni, Kusmanto dan Dewi Kumala. ”Dijerat pasal perdagangan orang. Hukuman maksimalnya 15 tahun,” paparnya.
Lisa Soemampoew, tersangka lain, disangkakan pasal yang sama. Hanya, berkas perkaranya dipisah. ”Karena hasil pengembangan. Mereka masih satu jaringan,” tutur Roni.
Menurut dia, jaringan para tersangka masih terus diusut. Penyelesaian berkas perkara pokok tidak lantas mengakhiri penyelidikan terhadap jaringannya. ”Dari kasus itu, ada fakta bahwa mucikari prostitusi online saling bekerja sama. Mereka saling menawarkan anak buahnya agar laku,” terangnya.
Roni mengatakan, perempuan pemuas nafsu pria hidung belang yang dikendalikan para tersangka mencapai ratusan. Mereka berasal dari berbagai latar belakang. Mulai pegawai kantor, model freelance, sampai mahasiswa. ”Sistem perekrutannya dari mulut ke mulut,” ungkapnya.
Sebagaimana pernah diberitakan, Unit Jatanras Polrestabes Surabaya menangkap tiga mucikari prostitusi online. Mereka menawarkan perempuan di melalui media sosial (medsos). Ketiganya mematok untung 30 persen dari nominal transaksi.