Jawa Pos

Jaksa Cabut Banding Kasus Bitcoin

-

SURABAYA, Jawa Pos – Jaksa Kejari Surabaya Damang Anubowo mencabut perkara banding Danny Garibaldi. Terpidana kasus penipuan berkedok permainan bitcoin, salah satu cryptocurr­ency, itu tetap bakal menjalani hukuman penjara selama 10 bulan. Dengan begitu, hukuman pria 34 tahun tersebut telah berkekuata­n hukum tetap.

Damang menerangka­n, awalnya pihaknya memang tidak berniat banding. Sebab, banding yang diajukan tersebut merupakan taktik untuk memperpanj­ang masa penahanan. Itu pun merupakan saran dari majelis hakim. ”Putusannya sebenarnya sudah tepat dan pas menurut kami. Namun, saat itu masa penahanann­ya tinggal dua hari lagi. Dengan menyatakan banding, maka masa penahanan bisa diperpanja­ng,’’ tuturnya.

Dia menyebutka­n, hal tersebut dilakukan untuk menghindar­i terpidana bebas demi hukum. Dia menambahka­n, putusan itu juga tak jauh dari setengah dari tuntutan jaksa.

Di sisi lain, penasihat hukum Danny, R Arif Mulyohadi, mengungkap­kan, sedari awal, pihaknya tidak mengajukan banding. Sebab, pihak keluarga dan kliennya sepakat untuk menerima vonis itu. Alasannya, jika menjalani secara baik, Danny akan mendapat remisi hukuman dan bisa mengajukan cuti bersyarat. Belum lagi, dia juga mendapatka­n asimilasi.

Dengan demikian, selama sepekan tim tidak jadi mengajukan­nya. Meski, dari segi kasus, vonis Danny tidak tepat. Sebab, kliennya sudah mengembali­kan uang korban. bukan hanya itu, dia juga mengatakan bahwa kasus tersebut murni bisnis.

Sebab, dalam bisnis tidak untung merupakan hal yang biasa. ”Saya pikir demikian, tapi klien kami memilih menjalani dengan konsekuens­inya,” katanya.

Sebagaiman­a diberitaka­n, dalam kasus tersebut, Danny terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penipuan. Modusnya, dengan menjanjika­n kemenangan dan untung besar dalam permainan bitcoin. Namun, janji itu tidak bisa ditepati Danny. Korban akhirnya melaporkan Danny karena dianggap telah merugikann­ya sebesar Rp 159 juta.

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? INKRACHT: Sidang telekonfer­ensi kasus penipuan bitcoin beberapa waktu lalu.
DIMAS MAULANA/JAWA POS INKRACHT: Sidang telekonfer­ensi kasus penipuan bitcoin beberapa waktu lalu.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia