Jaksa Cabut Banding Kasus Bitcoin
SURABAYA, Jawa Pos – Jaksa Kejari Surabaya Damang Anubowo mencabut perkara banding Danny Garibaldi. Terpidana kasus penipuan berkedok permainan bitcoin, salah satu cryptocurrency, itu tetap bakal menjalani hukuman penjara selama 10 bulan. Dengan begitu, hukuman pria 34 tahun tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Damang menerangkan, awalnya pihaknya memang tidak berniat banding. Sebab, banding yang diajukan tersebut merupakan taktik untuk memperpanjang masa penahanan. Itu pun merupakan saran dari majelis hakim. ”Putusannya sebenarnya sudah tepat dan pas menurut kami. Namun, saat itu masa penahanannya tinggal dua hari lagi. Dengan menyatakan banding, maka masa penahanan bisa diperpanjang,’’ tuturnya.
Dia menyebutkan, hal tersebut dilakukan untuk menghindari terpidana bebas demi hukum. Dia menambahkan, putusan itu juga tak jauh dari setengah dari tuntutan jaksa.
Di sisi lain, penasihat hukum Danny, R Arif Mulyohadi, mengungkapkan, sedari awal, pihaknya tidak mengajukan banding. Sebab, pihak keluarga dan kliennya sepakat untuk menerima vonis itu. Alasannya, jika menjalani secara baik, Danny akan mendapat remisi hukuman dan bisa mengajukan cuti bersyarat. Belum lagi, dia juga mendapatkan asimilasi.
Dengan demikian, selama sepekan tim tidak jadi mengajukannya. Meski, dari segi kasus, vonis Danny tidak tepat. Sebab, kliennya sudah mengembalikan uang korban. bukan hanya itu, dia juga mengatakan bahwa kasus tersebut murni bisnis.
Sebab, dalam bisnis tidak untung merupakan hal yang biasa. ”Saya pikir demikian, tapi klien kami memilih menjalani dengan konsekuensinya,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, dalam kasus tersebut, Danny terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penipuan. Modusnya, dengan menjanjikan kemenangan dan untung besar dalam permainan bitcoin. Namun, janji itu tidak bisa ditepati Danny. Korban akhirnya melaporkan Danny karena dianggap telah merugikannya sebesar Rp 159 juta.