Jawa Pos

Kantor Tersangka Digeledah Ulang

Kasus Dugaan Penipuan Perumahan Syariah Ar-Rayah

-

SURABAYA, Jawa Pos – Direktur PT Jack Saka Indonesia (JSI) Moch. Ramadhani segera menjalani persidanga­n. Berkas perkara kasusnya sudah dinyatakan P-21 (sempura) oleh jaksa penuntut umum. Tapi, pelimpahan­nya menunggu pengadilan dibuka normal.

Kanitharda Polrestabe­s Surabaya Iptu Giadi Nugraha menjelaska­n, status berkas itu dinyatakan lengkap. Jaksa menganggap berkas perkara sudah layak untuk didaftarka­n ke pengadilan. ”Tinggal proses pelimpahan tahap kedua,” katanya kemarin (19/6).

Menurut dia, penyerahan tersangka dan barang bukti belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Berdasar koordinasi dengan jaksa, penyidik disarankan melakukan pelimpahan tahap kedua setelah layanan di pengadilan kembali normal. ”Layanan di sana sekarang kan terbatas karena Covid-19,” ucap polisi dengan dua balok di pundak itu.

Giadi mengaku lega dengan keputusan jaksa. Sebab, berkas perkara sempat berstatus P-19 sebelumnya. Jaksa menganggap masih ada kekurangan agar kasus tersebut bisa disidangka­n.

Menurut dia, ketika berkas perkara dikembalik­an, penyidik langsung merespons. Instruksi jaksa agar ada pemeriksaa­n terhadap ahli dilakukan. Giadi kemudian memilih ahli pertanahan dari Universita­s Airlangga (Unair) Surabaya. ”Keterangan ahli untuk semakin menguatkan adanya tindak pidana dalam perkara,” paparnya.

Mantan Kanitjatan­ras Polrestabe­s Surabaya itu menuturkan, tuntasnya proses penyidikan tidak lantas membuat kasus itu berakhir. Jajarannya akan tetap mengembang­kan perkara tersebut. Unit harda disebut akan mengusut dugaan tindak pidana lain PT JSI.

Giadi menjelaska­n, yang cukup berpotensi adalah dugaan penipuan. Sebab, informasi menyebut sudah ada warga yang menyetor uang untuk membeli rumah yang ditawarkan PT JSI. ”Dugaan lain yang ditelusuri soal tanah kavling,” terangnya.

PT JSI diketahui tidak hanya menawarkan perumahan berkonsep syariah di Jemur Gayungan. Tetapi, juga tanah kavling di Sidoarjo dan Gresik. Berdasar pendalaman, status lahan yang berada di Sidoarjo adalah tanah pengairan. ”Harusnya tidak boleh ditawarkan,” ungkapnya.

Namun, tersangka punya alibi. Ramadhani mengaku status lahan sudah berubah. Dasarnya adalah SK Gubernur Jatim. ”Tetapi, sampai saat ini kami belum melihat SK itu secara langsung,” ujar Giadi.

Ramadhani bersikukuh berkas itu ada saat diperiksa. Dia menyebut dokumennya berada di kantor. Untuk memastikan­nya, penyidik berencana melakukan penggeleda­han ulang. ”Minggu depan rencananya,” kata alumnus Akpol 2012 itu.

Sebagaiman­a diberitaka­n, polisi kembali memproses perkara perumahan berkedok syariah. Dirut Utama PT JSI Moch. Ramadhani ditetapkan sebagai tersangka. Dia dianggap orang yang paling bertanggun­g jawab dalam sepak terjang perusahaan.

PT JSI terdeteksi menawarkan perumahan berkonsep syariah. Namanya Ar-Rayah. Lokasinya berada di Jemur Gayungan. Diketahui, status tanahnya belum terbeli. Lahan yang rencananya mau dibuat perumahan masih berstatus milik orang lain. Modus itu dianggap telah melanggar pasal 154 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Hukuman maksimal bagi pelanggarn­ya lima tahun penjara.

Keterangan ahli untuk semakin menguatkan adanya tindak pidana dalam perkara.”

IPTU GIADI NUGRAHA Kanitharda Polrestabe­s Surabaya

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia