Kantor Tersangka Digeledah Ulang
Kasus Dugaan Penipuan Perumahan Syariah Ar-Rayah
SURABAYA, Jawa Pos – Direktur PT Jack Saka Indonesia (JSI) Moch. Ramadhani segera menjalani persidangan. Berkas perkara kasusnya sudah dinyatakan P-21 (sempura) oleh jaksa penuntut umum. Tapi, pelimpahannya menunggu pengadilan dibuka normal.
Kanitharda Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha menjelaskan, status berkas itu dinyatakan lengkap. Jaksa menganggap berkas perkara sudah layak untuk didaftarkan ke pengadilan. ”Tinggal proses pelimpahan tahap kedua,” katanya kemarin (19/6).
Menurut dia, penyerahan tersangka dan barang bukti belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Berdasar koordinasi dengan jaksa, penyidik disarankan melakukan pelimpahan tahap kedua setelah layanan di pengadilan kembali normal. ”Layanan di sana sekarang kan terbatas karena Covid-19,” ucap polisi dengan dua balok di pundak itu.
Giadi mengaku lega dengan keputusan jaksa. Sebab, berkas perkara sempat berstatus P-19 sebelumnya. Jaksa menganggap masih ada kekurangan agar kasus tersebut bisa disidangkan.
Menurut dia, ketika berkas perkara dikembalikan, penyidik langsung merespons. Instruksi jaksa agar ada pemeriksaan terhadap ahli dilakukan. Giadi kemudian memilih ahli pertanahan dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. ”Keterangan ahli untuk semakin menguatkan adanya tindak pidana dalam perkara,” paparnya.
Mantan Kanitjatanras Polrestabes Surabaya itu menuturkan, tuntasnya proses penyidikan tidak lantas membuat kasus itu berakhir. Jajarannya akan tetap mengembangkan perkara tersebut. Unit harda disebut akan mengusut dugaan tindak pidana lain PT JSI.
Giadi menjelaskan, yang cukup berpotensi adalah dugaan penipuan. Sebab, informasi menyebut sudah ada warga yang menyetor uang untuk membeli rumah yang ditawarkan PT JSI. ”Dugaan lain yang ditelusuri soal tanah kavling,” terangnya.
PT JSI diketahui tidak hanya menawarkan perumahan berkonsep syariah di Jemur Gayungan. Tetapi, juga tanah kavling di Sidoarjo dan Gresik. Berdasar pendalaman, status lahan yang berada di Sidoarjo adalah tanah pengairan. ”Harusnya tidak boleh ditawarkan,” ungkapnya.
Namun, tersangka punya alibi. Ramadhani mengaku status lahan sudah berubah. Dasarnya adalah SK Gubernur Jatim. ”Tetapi, sampai saat ini kami belum melihat SK itu secara langsung,” ujar Giadi.
Ramadhani bersikukuh berkas itu ada saat diperiksa. Dia menyebut dokumennya berada di kantor. Untuk memastikannya, penyidik berencana melakukan penggeledahan ulang. ”Minggu depan rencananya,” kata alumnus Akpol 2012 itu.
Sebagaimana diberitakan, polisi kembali memproses perkara perumahan berkedok syariah. Dirut Utama PT JSI Moch. Ramadhani ditetapkan sebagai tersangka. Dia dianggap orang yang paling bertanggung jawab dalam sepak terjang perusahaan.
PT JSI terdeteksi menawarkan perumahan berkonsep syariah. Namanya Ar-Rayah. Lokasinya berada di Jemur Gayungan. Diketahui, status tanahnya belum terbeli. Lahan yang rencananya mau dibuat perumahan masih berstatus milik orang lain. Modus itu dianggap telah melanggar pasal 154 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Hukuman maksimal bagi pelanggarnya lima tahun penjara.
Keterangan ahli untuk semakin menguatkan adanya tindak pidana dalam perkara.”
IPTU GIADI NUGRAHA Kanitharda Polrestabes Surabaya