Bisa Urus IMB di Kecamatan Berbeda
DPRKP CKTR Siagakan Petugas di 17 Lokasi
SURABAYA, Jawa Pos – Pemerintah Kota Surabaya terus mendorong masyarakat untuk memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Pemkot menyiagakan petugas pelayanan dari dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman cipta karya dan tata ruang (DPRKP CKTR) di setiap kantor kecamatan di Surabaya.
Ketika dikonfirmasi kemarin, Kepala Bidang Tata Bangunan Lasidi menuturkan bahwa para petugas yang stand by di kantor kecamatan bakal membantu pemohon untuk mengurus IMB. Ada dua petugas dari dinas di 17 kantor kecamatan. Di wilayah Surabaya Barat ada di kantor Kecamatan Benowo, Sukomanunggal, Wiyung, dan Tandes.
Lasidi menyatakan, jumlah petugas bisa bertambah. Bergantung jumlah pemohon IMB. Jika banyak yang mengurus IMB di salah satu kecamatan, dinas akan mengirimkan petugas tambahan.
’’Kalau ada pemohon yang tinggal di kecamatan A, tapi di kecamatan itu tidak termasuk kecamatan yang disiagakan petugas DPRKP CKTR, silakan ke kecamatan terdekat,’’ jelas Lasidi.
Dia tidak memungkiri bahwa selama pandemi jumlah pengajuan IMB menurun. Namun, dia menuturkan bahwa IMB tetap wajib diurus. Termasuk rumah tinggal. Pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB bisa dikenai sanksi denda. ’’Untuk angka pastinya berapa IMB yang sudah kami (DPRKPCKTR, Red) kantongi, saya harus lihat data di kantor dulu. Yang jelas, pengurusan IMB terus running (berjalan, Red),’’ tambahnya.
Sebetulnya, pengurusan IMB tidak butuh waktu berhari-hari. Lasidi mengatakan, durasi pengurusan IMB cukup sehari asal ukuran tanahnya sudah tepat. Kemudian, pemkot akan mengeluarkan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD). Setelah itu, pemohon bisa melakukan pembayaran dan IMB dapat dicetak.
Meski tetap menerjunkan tim untuk melayani IMB di masa pandemi, Lasidi memastikan seluruh petugas menggunakan alat pelindung diri (APD). Petugas tidak boleh turun ke lapangan tanpa memakai APD. Tujuannya, memberikan rasa aman bagi petugas maupun warga.