Berkas 4 Artis Sudah Masuk
Polisi Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Carding
SURABAYA, Jawa Pos – Polisi akhirnya melimpahkan tiga tersangka carding ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pekan lalu. Mereka adalah Sergio Condro, Mira Deli Ruby, dan M. Farhan Darmawan. Dengan penyerahan tahap kedua itu, semua kasus carding telah memasuki babak baru.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Anggara Suryanagara menyebutkan, tiga pelaku telah diterima dua jaksa
Rabu pekan lalu. Dia menyebutkan, dalam berkas tersebut ada sejumlah artis yang menjadi kasus dari tindak pidana informasi transaksi elektronik itu. Setidaknya, ada empat artis yang masuk berkas.
Meski begitu, keempat artis tidak semuanya bakal dihadirkan ke pengadilan untuk menjadi saksi. Bisa jadi, keterangan para selebritas tersebut hanya dibacakan. ”Dalam berkas ada Tyas Mirasih, Gisella Anastasia, Ruth Stefanie, dan Karin Novilda alias Awkarin,” ucapnya.
Dia menambahkan, dalam berkas, yang diulas mengenai tindak pidananya. Mulai cara pengambilan keuntungan dari metode carding hingga total keuntungan. Di sana, modus carding itu digunakan untuk mendapatkan keuntungan yang besar tanpa mengeluarkan banyak uang. Alasannya, barang yang diperjualbelikan berupa tiket pesawat dan hotel bukan berasal dari kepemilikan uang pribadi. ”Dana pembeliannya dari kartu kredit milik warga negara asing yang dibeli dari para spammer,” ucapnya.
Tentu, dalam kasus itu ada korban yang dirugikan. Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut, setiap tersangka memiliki peran tersendiri. Meski demikian, tersangka juga memiliki kesamaan. Yakni, memasarkan produknya melalui media sosial. Kemudian, produknya tersebut diperjualbelikan dengan cara memberikan promo diskon harga yang lebih murah dari agen travel resmi. ”Mereka sudah dapat untung banyak dari perdagangan itu karena biaya pembelian kartu kredit itu tak seberapa dengan nilai keuntungan,” ucapnya.
Sementara iu, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyono Wibowo mengungkapkan, para figur publik itu tidak terlibat langsung. Mereka hanya diminta tolong untuk mempromosikan usaha travel milik tersangka. Upahnya melalui tiket perjalanan maupun penginapan. ”Ya ada yang jutaan sampai puluhan juta. Saya lupa untuk perinciannya,” katanya. Dia menjelaskan, dari ketiga tersangka, Sergio Condro merupakan tersangka yang paling inisiatif untuk menggaet artis dalam mempromosikan barang dagangannya. Sementara itu, yang lainnya hanya menawarkan jenis usahanya dengan promo-promo yang menggiurkan.
Dengan pelimpahan tahap kedua tersebut, artinya semua kasus telah masuk tahap baru. Dalam kasus itu, ada empat tersangka yang diamankan Polda Jatim. Namun, satu tersangka lainnya, yakni Meliana Kurniawan, telah lebih dulu menjalani persidangan di PN Surabaya.
Dalam berkas ada Tyas Mirasih, Gisella Anastasia, Ruth Stefanie, dan Karin Novilda alias Awkarin.’’
ANGGARA SURYANAGARA Kasipenkum Kejati Jatim