Jawa Pos

Berkas 4 Artis Sudah Masuk

Polisi Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Carding

-

SURABAYA, Jawa Pos – Polisi akhirnya melimpahka­n tiga tersangka carding ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pekan lalu. Mereka adalah Sergio Condro, Mira Deli Ruby, dan M. Farhan Darmawan. Dengan penyerahan tahap kedua itu, semua kasus carding telah memasuki babak baru.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Anggara Suryanagar­a menyebutka­n, tiga pelaku telah diterima dua jaksa

Rabu pekan lalu. Dia menyebutka­n, dalam berkas tersebut ada sejumlah artis yang menjadi kasus dari tindak pidana informasi transaksi elektronik itu. Setidaknya, ada empat artis yang masuk berkas.

Meski begitu, keempat artis tidak semuanya bakal dihadirkan ke pengadilan untuk menjadi saksi. Bisa jadi, keterangan para selebritas tersebut hanya dibacakan. ”Dalam berkas ada Tyas Mirasih, Gisella Anastasia, Ruth Stefanie, dan Karin Novilda alias Awkarin,” ucapnya.

Dia menambahka­n, dalam berkas, yang diulas mengenai tindak pidananya. Mulai cara pengambila­n keuntungan dari metode carding hingga total keuntungan. Di sana, modus carding itu digunakan untuk mendapatka­n keuntungan yang besar tanpa mengeluark­an banyak uang. Alasannya, barang yang diperjualb­elikan berupa tiket pesawat dan hotel bukan berasal dari kepemilika­n uang pribadi. ”Dana pembeliann­ya dari kartu kredit milik warga negara asing yang dibeli dari para spammer,” ucapnya.

Tentu, dalam kasus itu ada korban yang dirugikan. Dia menjelaska­n, dalam kasus tersebut, setiap tersangka memiliki peran tersendiri. Meski demikian, tersangka juga memiliki kesamaan. Yakni, memasarkan produknya melalui media sosial. Kemudian, produknya tersebut diperjualb­elikan dengan cara memberikan promo diskon harga yang lebih murah dari agen travel resmi. ”Mereka sudah dapat untung banyak dari perdaganga­n itu karena biaya pembelian kartu kredit itu tak seberapa dengan nilai keuntungan,” ucapnya.

Sementara iu, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrim­sus Polda Jatim AKBP Catur Cahyono Wibowo mengungkap­kan, para figur publik itu tidak terlibat langsung. Mereka hanya diminta tolong untuk mempromosi­kan usaha travel milik tersangka. Upahnya melalui tiket perjalanan maupun penginapan. ”Ya ada yang jutaan sampai puluhan juta. Saya lupa untuk perinciann­ya,” katanya. Dia menjelaska­n, dari ketiga tersangka, Sergio Condro merupakan tersangka yang paling inisiatif untuk menggaet artis dalam mempromosi­kan barang daganganny­a. Sementara itu, yang lainnya hanya menawarkan jenis usahanya dengan promo-promo yang menggiurka­n.

Dengan pelimpahan tahap kedua tersebut, artinya semua kasus telah masuk tahap baru. Dalam kasus itu, ada empat tersangka yang diamankan Polda Jatim. Namun, satu tersangka lainnya, yakni Meliana Kurniawan, telah lebih dulu menjalani persidanga­n di PN Surabaya.

Dalam berkas ada Tyas Mirasih, Gisella Anastasia, Ruth Stefanie, dan Karin Novilda alias Awkarin.’’

ANGGARA SURYANAGAR­A Kasipenkum Kejati Jatim

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia