Jawa Pos

Mulai Izinkan Pembukaan Tempat Wisata

-

PEMERINTAH mengumumka­n pembukaan kembali tempat pariwisata alam bertipe konservasi maupun nonkonserv­asi. Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC-19) Doni Monardo mengungkap­kan, syarat utama pembukaan adalah menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendali­an Covid-19

”Tempat wisata boleh dibuka secara bertahap dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal,” jelas Doni kemarin (22/6).

Menurut Doni, kawasan pariwisata alam yang dimaksud terdiri atas wisata bersifat konservasi seperti kawasan wisata bahari, kawasan konservasi perairan, wisata petualanga­n, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, suaka margasatwa, dan geopark.

Sementara itu, pariwisata nonkonserv­asi bisa berupa kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola masyarakat. ”Kawasan pariwisata alam yang diizinkan dibuka adalah yang berada di wilayah kabupaten/kota dalam zona hijau dan atau zona kuning,” katanya.

Pembukaan kawasan pariwisata lain diatur sesuai kesiapan pemerintah daerah dan pengelolan­ya. Hingga saat ini, Doni menyebut ada 270 kabupaten/kota yang berada di zona hijau dan kuning.

Pengambila­n keputusan itu, kata Doni, diserahkan kepada bupati/wali kota setempat. Dengan syarat, telah melewati proses musyawarah antara forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dengan pengelola pariwisata alam dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Juga pakar epidemiolo­gi, pakar kesehatan masyarakat, pakar ekonomi kerakyatan, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, penggiat konservasi, serta pelaku industri pariwisata. ”Tentunya pembukaan harus didahului penciptaan prakondisi, antara lain edukasi, sosialisas­i, dan simulasi, sesuai dengan karakteris­tik kawasan tersebut,” jelas Doni.

Prakondisi itu juga termasuk menyiapkan protokol kesehatan, manajemen krisis hingga tingkat operasiona­l, serta monitoring dan evaluasi. Doni berharap pemda memberikan rekomendas­i kepada pengelola yang memenuhi protokol kesehatan sesuai keputusan Menkes. ”Jika dalam perkembang­an ditemukan kasus positif atau pelanggara­n protokol, tim gugus tugas (GT) akan melakukan pengetatan bahkan penutupan kembali setelah berkonsult­asi dengan GT provinsi dan GT pusat,” tuturnya.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan, sebagai tahap awal yang berlangsun­g hingga pertengaha­n bulan depan, terdapat 29 taman nasional dan taman wisata alam yang dibuka secara bertahap. ”Lokasi lain akan kami cek berkala untuk bisa dibuka secara bertahap,” kata Siti.

Beberapa lokasi, lanjut Siti, berada di Provinsi DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalimantan Timur, NTB, NTT, Sulsel, dan Sumsel. ”Untuk Bali, Sumsel, dan Sulsel sedang terus diikuti sedapat-dapatnya bisa dibuka bergantung ketentuan Covid-19 dan protokol kesehatan,” jelasnya.

Sementara itu, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/382/2020 juga memuat aturan protokol kesehatan di pasar dan mal. Di antaranya, pembatasan pengunjung, penjual, kewajiban pemeriksaa­n suhu tubuh, serta protokol keamanan bagi petugas. ’’Masyarakat dengan gejala panas, gangguan tenggoroka­n, demam, dan batuk dilarang untuk berkunjung,” jelas anggota Tim Komunikasi Publik GTPPC-19 Reisa Broto Asmoro.

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparek­raf/Baparekraf R. Kurleni Ukar menjelaska­n, protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif disusun dengan berlandasa­n tiga isu utama. ”Yakni, kebersihan, kesehatan, dan keamanan,’’ kata Kurleni.

Aturan itu memuat protokol untuk hotel atau penginapan, rumah makan, lokasi daya tarik wisata, moda transporta­si, jasa ekonomi kreatif, hingga jasa penyelengg­ara event di era pandemi Covid-19. Adanya protokol kesehatan itu diharapkan bisa mendukung rencana pembukaan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif secara bertahap.

Meski ada payung hukum yang mengatur, pembukaan kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif bergantung pada pemda. Sebab, itu terkait dengan tingkat risiko wilayah persebaran Covid-19 dan kemampuan daerah dalam mengendali­kannya.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengapresi­asi disahkanny­a protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Kemenparek­raf juga telah menyiapkan panduan teknis, baik dalam bentuk video maupun handbook, yang mengacu pada standar global. Handbook itu merupakan turunan yang lebih detail dari protokol yang baru saja ditandatan­gani Kemenkes sehingga akan mudah bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif melaksanak­an kegiatanny­a. ”Hal ini sangat penting karena pariwisata adalah bisnis yang sangat bergantung pada kepercayaa­n wisatawan domestik maupun internasio­nal,” ujarnya. Adanya kepercayaa­n, menurut Wishnutama, mempercepa­t pemulihan dunia pariwisata.

Di sisi lain, Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta GTPPC-19 menutup sementara pasar tradisiona­l yang kedapatan pedagangny­a positif terinfeksi SARS-CoV-2 Penutupan sementara perlu dilakukan setelah banyak pedagang yang dinyatakan positif Covid-19. Menurut Bamsoet, dari 1.998 orang yang menjalani uji swab di 33 pasar tradisiona­l di DKI Jakarta, sebanyak 137 orang terkonfirm­asi Covid-19.

 ?? HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS ?? UJI ADRENALIN: Pengunjung menikmati salah satu permainan di Dufan, Ancol. Dibuka lagi mulai Sabtu (20/6), pengunjung dibatasi maksimal hanya 50 persen dari kondisi normal.
HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS UJI ADRENALIN: Pengunjung menikmati salah satu permainan di Dufan, Ancol. Dibuka lagi mulai Sabtu (20/6), pengunjung dibatasi maksimal hanya 50 persen dari kondisi normal.
 ?? HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS ?? KEMBALI BEROPERASI: Ditutup selama dua bulan, Sea World Ancol, Jakarta, kini sudah bisa dijadikan jujukan wisata lagi.
HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS KEMBALI BEROPERASI: Ditutup selama dua bulan, Sea World Ancol, Jakarta, kini sudah bisa dijadikan jujukan wisata lagi.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia