Jawa Pos

DPR Ngotot Bahas Lagi RUU KUHP dan RUU Pas

-

JAKARTA, Jawa Pos – Komisi III DPR kembali mendesak pemerintah untuk segera melanjutka­n pembahasan dua rancangan undang-undang (RUU) carry over periode 2014–2019. Yaitu RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Pemasyarak­atan (Pas). Desakan tersebut muncul dalam rapat kerja DPR bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkum ham) Yasonna H. Laoly kemarin (22/6).

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengaku heran dengan sikap pemerintah yang dinilainya sangat pasif. Padahal, kata dia, opsi untuk melanjutka­n kembali pembahasan RUU KUHP dan RUU Pas sudah lama menjadi kesepakata­n. Bahkan, opsi itu sudah menjadi kesimpulan dalam rapat kerja DPR dengan Menkum ham pada 25 Februari dan 1 April lalu. ”Kami mau dengar perkembang­an RUU carry over ini. Kan tinggal melanjutka­n saja. Mengapa kok lama?” cetusnya.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengakui, banyak elemen masyarakat yang menentang pembahasan. Apalagi dalam kondisi masyarakat masih menghadapi pandemi Covid-19. Namun, menurut dia, itu bukan alasan tepat untuk tidak melakukan pembahasan. Sebab, sejauh ini DPR pun sudah membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19. ”Jadi, urusan legislasi ini harus diteruskan. Jangan sampai nanti kita dibilang makan gaji buta,” tegasnya.

Sementara itu, Menkum HAM Yasonna Laoly menjelaska­n, pembahasan kembali RUU KUHP dan RUU Pas adalah keputusan komisi III. Keputusan rapat tersebut, terang dia, akan disampaika­n ke presiden untuk mendapat persetujua­n. Sebab, idealnya, pembahasan sebuah regulasi harus disertai surat presiden (surpres). ”Jadi, nanti presiden menugaskan ke menteri yang ditunjuk untuk membahas bersama DPR,” katanya.

Nah, terkait kelanjutan RUU KUHP dan RUU Pas, Yasonna tidak bisa memastikan apakah Presiden Jokowi mau mengeluark­an surpres untuk melanjutka­n pembahasan atau tidak. ”Jadi, bergantung sikap presiden seperti apa.”

Seperti diketahui, RUU KUHP dan RUU Pemasyarak­atan memang samasama menuai kontrovers­i yang memicu gelombang demonstras­i besar-besaran pada September 2019. RUU KUHP, contohnya, dianggap banyak membatasi hak-hak konstitusi­onal dan kebebasan warga negara. Juga mengandung sejumlah pasal karet yang bisa meningkatk­an ancaman pidana. Sedangkan RUU Pas ditentang karena memuat sejumlah aturan yang meringanka­n pembebasan bagi narapidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme. Padahal, ketiganya termasuk kejahatan luar biasa.

 ?? HENDRA EKA/JAWA POS ?? TUNGGU SURAT PRESIDEN: Menkum HAM Yasonna H. Laoly (kanan) menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, kemarin. Salah satu agendanya ialah membicarak­an peluang dilanjutka­nnya pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarak­atan.
HENDRA EKA/JAWA POS TUNGGU SURAT PRESIDEN: Menkum HAM Yasonna H. Laoly (kanan) menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, kemarin. Salah satu agendanya ialah membicarak­an peluang dilanjutka­nnya pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarak­atan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia