Penyerang Wakapolres Karanganyar Ber-KTP Madiun
Pernah Dipenjara karena Kasus Bom Thamrin
JAKARTA, Jawa Pos – Identitas pria yang membacok Wakapolres Karanganyar Kompol Busroni mulai terungkap. Namanya Karyono Widodo alias Sujak. Sesuai dengan data di KTP-nya, Karyono tertulis tinggal di Madiun, Jawa Timur.
Karyono ternyata pernah ditangkap polisi di Malang pada Februari 2016. Sebab, dia diduga terlibat dalam aksi pengeboman di Jalan Thamrin, Jakarta, yang terjadi sebulan sebelumnya. Dalam kasus bom Thamrin itu, dia divonis 4,5 tahun penjara. Karyono akhirnya bebas pada Juli 2019. Dalam persidangan, Karyono dipastikan merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) pimpinan Amman Abdulrahman.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombespol Wihastono Yoga Pranoto membenarkan bahwa Karyono Widodo merupakan mantan narapidana terorisme (napiter) yang bebas pada 2019. ’’Pelaku keluar dari Lapas Way Kanan pada 8 Juli 2019,’’ ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang di RS Bhayangkara, Semarang, kemarin (22/6). Identitas pelaku diketahui setelah polisi melakukan tes DNA dan mendapatkan keterangan keluarga.
Wihastono menambahkan, jenazah Karyono dimakamkan secara layak di pemakaman Kedungmundu, Kota Semarang, Senin sore (22/6). ’’Kami mendapat mandat dari pihak keluarga, untuk pemakaman diserahkan kepada kepolisian, dalam hal ini Polda Jawa Tengah,’’ bebernya.
Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitrina Sutisna mengatakan, pelaku diduga sudah merencanakan aksinya. Warga juga tidak menaruh curiga meski pelaku sudah dua kali datang dan mondarmandir di Desa Gondosuli atau sekitar lokasi kejadian. ’’Kita tanyakan kepada warga, tidak ada satu pun yang mengenal. Kalau melihat sudah dua kali, kemungkinan iya (direncanakan). Saat kejadian pelaku sendirian,’’ imbuhnya.
Adik Karyono, Rohman Budi Santoso, mengatakan, pihak keluarga atau ibunya sudah dites DNA. Pihak keluarga juga sudah mengikhlaskan kejadian itu. ’’Kita serahkan pemakaNan ke kepolisian di
Dia itu terlalu tertutup. Terakhir (ketemu) itu ya saat diserahkan 2019, keluar dari penjara, kemudian pergi lagi,’’ katanya.
Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono tidak memberikan penjelasan soal identitas pelaku penyerangan. Namun, merespons penyerangan tersebut, Kapolri telah mengeluarkan instruksi. ’’Pengamanan markas atau kantor kepolisian harus diperketat,’’ paparnya dalam konferensi pers secara online.
Salah satunya dengan lebih selektif terhadap orang yang ingin masuk ke kantor kepolisian. Dengan begitu, setiap gangguan keamanan yang menargetkan kantor kepolisian bisa diantisipasi. ’’Ada juga instruksi untuk petugas di lapangan,’’ ujarnya.