Satu dari Sepuluh Orang Ogah Pakai Masker
Libatkan Dinas, Awasi Sektor Terkait
SURABAYA, Jawa Pos – Pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 masih mudah ditemukan di Surabaya. Hasil analisis dan evaluasi Satpol PP Surabaya menunjukkan, satu dari sepuluh orang tidak memakai masker saat keluar rumah. Temuan ituakanditindaklanjutidenganmenggencarkan razia dan sosialisasi kepada warga.
Protokol kesehatan tersebut diatur dalam Perwali 28/2020 tentang Tatanan Kehidupan Baru dalam Masa Pandemi Covid-19 di Surabaya. Ada 12 sektor yang protokol kesehatannya diatur dalam perwali tersebut. Mulai tempat ibadah, tempat hiburan, tempat kerja, tempat berbelanja, hingga tempat umum lainnya. Semua protokol tersebut mengharuskan penggunaan masker, bahkan face shield bila diperlukan.
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengungkapkan, dari hasil evaluasi, pelanggaran orang yang tak menggunakan masker masih cukup tinggi. Sekitar 10 persen
”Kita ngecek orang pakai masker. Darisepuluhorang,adasatuyangtak pakai,”kataEddy kemarin(22/6).
Sanksi bagi pelanggar yang tidak membawa masker adalah KTP miliknya disita selama 14 hari. Bila orang tersebut tidak membawa KTP, akan diberikan hukuman tambahan seperti push-up atau berjoget. ”Yang tidak pakai masker kami beri masker. Tapi, kami sita
KTP-nya agar dia selalu ingat kelak untuk pakai masker,” kata Eddy.
Tim dari Satpol PP Surabaya terus disebar ke berbagai penjuru kota. Salah satunya, tim melakukan razia di Pantai Batu-Batu, Kenjeran, yang tak jauh dari Taman Suroboyo. Di tempat tersebut petugas menghalau muda-mudi yang sedang nongkrong. Mereka diimbau untuk memakai masker.
Ada pula tim yang berangkat ke PasarKrempyengKarangMenjangan.
Mereka memantau penerapan physical distancing di kawasan tersebut. Ditemukan satu orang yang tidak membawa masker. Satu orang yang tak membawa masker dan KTP itu diminta untuk joget.
Selain itu, razia di tempat-tempat lainnya terus dilakukan. Misalnya, di kafe dan restoran. Tempat ibadah seperti masjid dan musala juga akan didatangi petugas. ”Biasanya menjelang Jumatan. Jamaah relatif lebih banyak,” ungkap Eddy.
Pengawasan dan penindakan di sektor-sektor lain itu juga melibatkan dinas terkait. Misalnya, kawasan perkantoran menjadi tanggung jawab dinas ketenagakerjaan. Untuk mobilitas penduduk, seperti warga yang sedang di jalan, menjadi tanggung jawab Satpol PP Surabaya.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Surabaya Irvan Widyanto mengungkapkan bahwa dinas-dinas dilibatkan untuk mengawasi dan memantau sektor sesuai wilayah masing-masing. Sekolah, misalnya, menjadi tupoksi dinas pendidikan. Minimarket menjadi tanggung jawab dinas perdagangan. ”Masing-masing sudah bergerak,” ujar Irvan.
Dari hasil pemantauan itu, sudah terkumpul beberapa data. Hingga kemarin siang (22/6) di tempat pendidikan misalnya, yang dipantau 742 lokasi. Hasilnya, 331 patuh, 408 kurang patuh, dan 3 tidak patuh. Tempat kerja yang dipantau 38 lokasi. Ada 34 patuh, 3 kurang patuh, dan 1 tidak patuh.
Sementara itu, semua fasilitas olahraga milik pemkot sudah kembali dibuka. Namun, dinas pemuda dan olahraga (dispora) tetap memberlakukan sejumlah batasan. Kepala Dispora Surabaya Afghani Wardana mengatakan, batasan tersebut menyangkut durasi buka, jumlah maksimal kunjungan, hingga wajib memakai masker. Jenis olahraga juga dibatasi. ”Boleh dipakai latihan khusus untuk olahraga perorangan. Untuk latihan beregu belum boleh,” tegasnya kemarin.
Kapasitas fasilitas olahraga tidak boleh melebihi 50 persen. Akan ada pengawas yang mengingatkan agar warga yang berlatih tidak bergerombol. ”Saat masuk juga akan dicek suhu tubuh dulu pakai thermo gun,” lanjutnya.
Durasi penggunaan fasilitas olahraga pun dikurangi. Pemkot hanya membuka fasilitas itu sejak pagi hingga sore. Fasilitas lampu penerangan malam tidak boleh diberikan.
Area car free day belum dibuka. Meskipun banyak warga yang memanfaatkan lokasi car free day untuk berolahraga. Baik joging maupun bersepeda. Padahal, pemkot belum membuka CFD seperti yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
”Surabaya masih zona merah. Nanti kalau sudah kuning, kami akan rapatkan. Baru dibuka kalau zona hijau,” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Surabaya Eko Agus Supiadi.