Mahasiswa Tugas Akhir Bebas UKT
ITS Berikan Keringanan Pembayaran Uang Kuliah Semester Gasal
SURABAYA, Jawa Pos - Pandemi Covid-19 berdampak luas terhadap perekonomian masyarakat. Tidak terkecuali di kalangan mahasiswa. Karena itu, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) memberikan keringanan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa semester gasal tahun akademik 2020/2021.
Wakil Rektor II Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sarana-Prasarana ITS Mas Agus Mardiyanto mengatakan, sudah banyak dampak ekonomi garagara pandemi. Banyak karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, pekerja harian tidak bisa mendapatkan penghasilan.
Bahkan, pengusaha di berbagai sektor mengalami penurunan omzet yang cukup signifikan. ”Jadi, ITS memutuskan untuk membantu meringankan beban orang tua mahasiswa,” ujarnya.
Bantuan tersebut berupa keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa. Baik program diploma, sarjana, maupun pascasarjana. Keputusan tersebut adalah perpanjangan dari kebijakan banding UKT. ”Bedanya, pemberian keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa itu terbagi menjadi empat bentuk,” katanya.
Pertama, subsidi dari ITS dalam bentuk beasiswa bebas UKT untuk kelompok mahasiswa yang hanya menyelesaikan tugas akhir, tesis, maupun disertasi. Bantuan tersebut ditujukan kepada para mahasiswa yang seharusnya bisa lulus dan mengikuti wisuda di periode September 2020 tapi kesulitan mendapatkan data dan konsultasi dengan dosen pembimbing karena kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Akibatnya, tugas akhir, tesis, maupun disertasi tertunda. ”Dampaknya, mahasiswa tidak bisa mengikuti ujian pada Juni atau Juli ini,” ungkapnya.
Agus menambahkan, untuk mendapatkan keringanan pembayaran UKT, mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan. Pengajuan itu juga dilampiri keterangan dosen pembimbing dan kepala departemen bahwa tugas akhir, tesis, maupun disertasi mahasiswa yang bersangkutan telah mencapai 60 persen beserta dokumen-dokumen terkait. ”Khusus untuk disertasi, keterangan dosen pembimbing harus menjelaskan dengan terperinci bahwa penyelesaian disertasi tertunda karena Covid-19,” tambahnya.
Keringanankeduaadalahsubsidiyang berupa beasiswa bebas UKT. Beasiswa itu ditujukan untuk kelompok mahasiswa dengan UKT kategori 1 (uang kuliahRp500ribupersemesterdantidak sedangmenerimabeasiswa).Haltersebut dilakukan karena orang tua mahasiswa yang masuk kategori 1 sejak awal kuliah tergolong berpenghasilan rendah. ”UKT akan secara langsung dibebaskan tanpa pengajuan,” ujarnya.
Ketigadankeempatberbentuksubsidi penyesuaiandanangsuran pembayaran UKT untuk kelompok lain berdasar permohonan. Penyesuaian besaran UKT yang harus dibayar akan mengalami perubahan kategori. Yakni, menjadi satu leveldibawahnyaataulebih.”Misalkan dari level UKT kategori enam menjadi kategori lima,” ucapnya.
Sementara itu, subdisi untuk angsuran, besaran UKT sama, tetapi dibayar mundur atau diangsur sampai satu semester.