Pegawai PN Belum Tes Swab Masal
SURABAYA, Jawa Pos – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kini masih mempertimbangkan untuk membuka kembali pelayanan atau memperpanjang masa lockdown. Rencananya, pengadilan mengevaluasi berdasar perkembangan situasi dan kondisi setelah tutup selama dua pekan.
”Nanti akhir pekan kami akan rapat lagi untuk menentukan apakah sudah bisa dibuka berdasar pertimbangan situasi terakhir,” ujar Martin Ginting, humas PN Surabaya, kemarin (23/6).
PN Surabaya hingga kini masih di-lockdown selama dua pekan sejak Senin (15/6) lalu. Rencananya, persidangan hingga pelayanan akan kembali dibuka pada Senin (29/6). Martin mengaku sampai saat ini belum ada sikap untuk memperpanjang masa lockdown. ”Hingga hari ini sesuai rencana awal buka mulai tanggal 29 Juni,” katanya.
Martin tidak bisa memprediksi situasi dan kondisi apa yang terjadi di PN. Termasuk, kebijakan untuk membuka atau melanjutkan penutupan pengadilan. ”Kami tidak bisa berandai-andai dulu nanti seperti apa. Apakah akan diperpanjang atau dibuka,” ucapnya.
Sementara itu, hingga kini pihak PN masih menunggu tes swab masal terhadap para pegawai dan hakim.
Martin mengaku sudah berkirim surat pada Gugus Tugas Covid-19 Surabaya. Namun, hingga kini belum ada kejelasan kapan para pegawai akan dites swab masal. ”Kami masih menunggu jawaban dari gugus tugas. Sampai sekarang belum kami terima. Pelaksananya nanti gugus tugas,” katanya.
Tes swab masal tersebut akan dilaksanakan setelah 300 pegawai dirapid test masal. Dari tes yang telah dilaksanakan pekan lalu, empat pegawai dinyatakan reaktif. Tes swab untuk memastikan mereka benarbenar positif atau negatif. Sebab, hasil rapid test saja tidak bisa dijadikan sebagai rujukan karena tingkat akurasinya masih rendah.
Seorang hakim dan juru sita sebelumnya meninggal dunia. Satu panitera pengganti berinisial HM berdasar hasil tes swab dinyatakan positif Covid-19. ”Sekarang yang bersangkutan sudah ditangani gugus tugas. Sudah bukan kewenangan kami lagi,” katanya.
PN kemudian ditutup selama dua pekan. Selama penutupan, aktivitas persidangan dan pelayanan ditiadakan. Kecuali persidangan pidana yang masa tahanan terdakwanya akan habis. Selain itu, pelayanan yang tidak bisa ditunda bisa dilayani. Selain itu, pengunjung dilarang masuk pengadilan.