Jawa Pos

Pegawai PN Belum Tes Swab Masal

-

SURABAYA, Jawa Pos – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kini masih mempertimb­angkan untuk membuka kembali pelayanan atau memperpanj­ang masa lockdown. Rencananya, pengadilan mengevalua­si berdasar perkembang­an situasi dan kondisi setelah tutup selama dua pekan.

”Nanti akhir pekan kami akan rapat lagi untuk menentukan apakah sudah bisa dibuka berdasar pertimbang­an situasi terakhir,” ujar Martin Ginting, humas PN Surabaya, kemarin (23/6).

PN Surabaya hingga kini masih di-lockdown selama dua pekan sejak Senin (15/6) lalu. Rencananya, persidanga­n hingga pelayanan akan kembali dibuka pada Senin (29/6). Martin mengaku sampai saat ini belum ada sikap untuk memperpanj­ang masa lockdown. ”Hingga hari ini sesuai rencana awal buka mulai tanggal 29 Juni,” katanya.

Martin tidak bisa memprediks­i situasi dan kondisi apa yang terjadi di PN. Termasuk, kebijakan untuk membuka atau melanjutka­n penutupan pengadilan. ”Kami tidak bisa berandai-andai dulu nanti seperti apa. Apakah akan diperpanja­ng atau dibuka,” ucapnya.

Sementara itu, hingga kini pihak PN masih menunggu tes swab masal terhadap para pegawai dan hakim.

Martin mengaku sudah berkirim surat pada Gugus Tugas Covid-19 Surabaya. Namun, hingga kini belum ada kejelasan kapan para pegawai akan dites swab masal. ”Kami masih menunggu jawaban dari gugus tugas. Sampai sekarang belum kami terima. Pelaksanan­ya nanti gugus tugas,” katanya.

Tes swab masal tersebut akan dilaksanak­an setelah 300 pegawai dirapid test masal. Dari tes yang telah dilaksanak­an pekan lalu, empat pegawai dinyatakan reaktif. Tes swab untuk memastikan mereka benarbenar positif atau negatif. Sebab, hasil rapid test saja tidak bisa dijadikan sebagai rujukan karena tingkat akurasinya masih rendah.

Seorang hakim dan juru sita sebelumnya meninggal dunia. Satu panitera pengganti berinisial HM berdasar hasil tes swab dinyatakan positif Covid-19. ”Sekarang yang bersangkut­an sudah ditangani gugus tugas. Sudah bukan kewenangan kami lagi,” katanya.

PN kemudian ditutup selama dua pekan. Selama penutupan, aktivitas persidanga­n dan pelayanan ditiadakan. Kecuali persidanga­n pidana yang masa tahanan terdakwany­a akan habis. Selain itu, pelayanan yang tidak bisa ditunda bisa dilayani. Selain itu, pengunjung dilarang masuk pengadilan.

 ?? ALLEX QOMARULLAH/JAWA POS ?? SEPI: Bripka Arif Harmoko tetap melakukan penjagaan di Pengadilan Negeri Surabaya meski persidanga­n diliburkan.
ALLEX QOMARULLAH/JAWA POS SEPI: Bripka Arif Harmoko tetap melakukan penjagaan di Pengadilan Negeri Surabaya meski persidanga­n diliburkan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia