Terkendala ke Kampung yang Ditutup
Verifikasi Faktual Calon Independen
SURABAYA, Jawa Pos – Verifikasi faktual calon perseorangan atau independen terkendala kampung-kampung yang rawan persebaran Covid-19. Petugas verifikasi tidak bisa begitu saja masuk ke kawasan yang sedang ditutup atau lockdown lokal. Mereka harus berkoordinasi dengan perangkat pemerintah setempat seperti lurah dan camat serta pengurus kampung.
Ketua Bawaslu Surabaya M. Agil Akbar menerima laporan, sejak Kamis malam (25/6) hingga kemarin pagi (27/6), ada sejumlah petugas kecamatan yang belum turun. Mereka masih membahas pembagian kawasan karena harus berkoordinasi dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), serta panwascam dan panwaskel. Masih perlu analisis agar tidak sampai ada kendala akibat pandemi Covid-19. ’’Kesulitannya, mengakses kampung-kampung atau perumahan yang ditutup. Itu mungkin problem teknis yang sebelumnya tak ada menjadi ada,’’ ungkap Agil kemarin (27/6).
Secara jadwal, data sebaran dukungan pasangan calon dari KPU ke PPS itu memang diserahkan pada 24–29 Juni. Tahap verifikasi berlangsung pada 24 Juni–12 Juli. ’’Memang tidak sampai melewati tahapan. Namun, waktu untuk verifikasi jadi berkurang,’’ ujar dia.
Para petugas panwascam dan panwaskel ikut turun ke lapangan untuk mengawasi verifikasi faktual. Mereka juga memakai alat pelindung diri (APD). Misalnya, masker, sarung tangan, dan face shield. Mereka mendapatkan APD tersebut dari bantuan pemkot. Biasanya, petugas berkoordinasi dengan kecamatan setempat. ’’Kami sudah ajukan untuk minta bantuan APD kepada pemkot. Namun, kabar terakhir yang kami terima, kebutuhannya masih dihitung,’’ kata Agil.
Sementara itu, anggota Divisi
Hukum dan Penindakan Panwascam Gayungan Moch. Sholeh mengungkapkan, dalam sehari pihaknya bisa mendatangi lebih dari seratus orang. Sejauh ini, menurut dia, verifikasi cukup lancar. Verifikasi untuk satu orang bisa berjalan selama 15–30 menit. ’’Yang lama itu kalau orangnya tidak mengakui dukungan tersebut. Memang ada yang lupa karena waktu jeda kan lama,’’ jelas Sholeh.
Dia menyatakan, untuk masuk ke kampung-kampung, relatif tidak ada persoalan. Sebab, para pengurus PPK dan PPS serta panwascam dan panwaskel di
Kecamatan Gayungan dikenal warga. Jadi, cukup mudah masuk ke kampung tersebut. ’’Karena ada teman-teman yang menjadi aktivis di kampungnya. Jadi, enak sudah kenal,’’ ucap dia.
Di Kecamatan Gayungan, terdapat empat kelurahan. Yakni, Ketintang, Gayungan, Menanggal, dan Dukuh Menanggal. Mereka harus berkejaran dengan waktu untuk menuntaskan verifikasi faktual tersebut sebelum batas akhir pada 12 Juli. ’’Kami sudah keliling, mulai jam 8 pagi sampai duhur. Lalu, lanjut yang berikutnya sore sampai malam,’’ terangnya.