Tambak Wedi Baru Kembali Diblokade
Pemkot Tegaskan Akses Tersebut Sudah Masuk Simbada
SURABAYA, Jawa Pos – Persoalan kepemilikan tanah antara Ichwan beserta keluarga dan Pemkot Surabaya terkait lahan di Jalan Tambak Wedi Baru, Kenjeran, belum selesai. Kemarin (27/6) masyarakat yang mengaku ahli waris menutup lagi jalan selebar 6 meter itu. Kendaraan roda empat tak bisa melintas untuk sementara waktu.
Penutupan dilakukan sejak pukul 09.00. Ichwan sekeluarga mengerahkan beberapa pekerja. Mereka membuat tembok setinggi 1,5 meter tepat. Akses transportasi menyisakan 1 meter dan hanya bisa dilewati sepeda motor.
Penutupan sempat membuat sebagian warga geregetan. Mereka terpaksa putar balik. Beberapa warga sempat marah-marah. ”Wah, susah kalau begini. Mutarnya jauh sekali,” cetus Samsudin, salah seorang pengendara.
Masud, perwakilan ahli waris, menjelaskan bahwa penutupan tidak asal-asalan. Pihaknya mengantongi bukti berupa sertifikat. Dokumen tersebut sudah disahkan kantor pertanahan. ”Kami sudah berkomunikasi dengan pemerintah. Jika mau dipakai jalan, pemkot harus membeli tanah terlebih dahulu,” katanya.
Masud menerangkan bahwa rapat terakhir bersama pemerintah dilakukan Januari 2020. Saat itu masih belum ada kesepakatan di antara kedua pihak. Mereka saling
ngotot. Masud menegaskan bahwa keluarganya memiliki rencana tersendiri terkait jalan. Ke depannya, akses akan ditutup dan dimanfaatkan untuk usaha. ”Rencananya dibangun gudang rongsokan.”
Berdasar catatan Jawa Pos, penutupan Jalan Tambak Wedi kali pertama dilakukan Agustus 2019. Ichwan beserta keluarga yang mengaku ahli waris menutup jalan karena merasa memiliki lahan. Berdasar keterangan mereka, ada 540 meter dari total lahan 1.796 meter yang dipakai untuk jalan raya. Mereka ingin memanfaatkannya lagi.
Mediasi sempat dilakukan dengan arahan kepolisian dan Jalan Tambak Wedi Baru sempat dibuka lagi. Namun, ternyata persoalan belum selesai. Ahli waris kembali menutup jalan pada Januari 2020. Lurah Bulak Banteng Teguh Abadi mengaku sudah mendapat laporan terkait penutupan jalan. Dia terus memantaunya. ”Masih dipantau. Belum ada tindakan,” ujarnya.
Teguh menjelaskan bahwa hingga kini masih belum ada instruksi dari pemkot. Termasuk rencana pembongkaran tembok. ”Kami akan berkoordinasi dulu dengan pimpinan,” katanya.
Jawa Pos mencoba mengonfirmasi Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu. Pesan via WhatsApp sudah dibaca. Namun, belum ada balasan terkait persoalan lahan hingga kemarin sore.
Sebelumnya Pemkot Surabaya melalui Kabag Hukum Ira Tursilowati pernah menjelaskan bahwa Jalan Tambak Wedi Baru merupakan aset milik Pemkot Surabaya. Salah satu dasarnya adalah peta yang diterbitkan Komando Daerah Militer V/Brawijaya terkait topografi yang menunjukkan bahwa pada 1928 Tambak Wedi Baru sudah berupa jalan meski masih setapak. Seiring berjalannya waktu, pada 2002, melalui musrenbang kelurahan, pengaspalan Jalan Tambak Wedi Baru sampai Jalan Kedung Cowek dilakukan. Jalan Tambak Wedi Baru sudah tercatat di simbada (simpanan barang dan aset daerah).