Mantapkan Keterwakilan Perempuan
JAKARTA, Jawa Pos – Komisi II DPR segera mulai membahas RUU Pemilu. Sejauh ini, semua fraksi sudah menyampaikan pandangan mini atas draf yang telah disusun Badan Keahlian DPR (BKD). Pekan ini DPR segera melakukan pembahasan atas draf yang sudah disusun itu.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pembahasan akan diawali dengan mengundang sejumlah stakeholder. Pertemuan akan dilangsungkan pada Selasa (30/6) sampai Rabu (1/7).
Dalam forum tersebut pihaknya akan mendengar masukan beberapa narasumber dari organisasi kelompok masyarakat yang concern dengan isu demokrasi dan kepemiluan. ”Termasuk kemungkinan adanya terobosan baru dalam pembahasan atau isu-isu yang berkembang,” kata Doli kemarin (28/6).
Salah satu poin yang dibahas terkait dengan keterlibatan perempuan. Menurut Doli, afirmasi keterlibatan perempuan dalam politik harus makin diperkuat dalam undang-undang. Salah satunya, calon perempuan harus dimasukkan dalam nomor urut pertama di kontestasi pemilu. ”Harapan kami, keterwakilan perempuan makin afirmatif dibanding kebijakan sebelumnya,” ucap dia.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengaku siap memberikan masukan dalam pembahasan RUU Pemilu. Dia menyarankan agar pemilu dibagi menjadi pemilu nasional dan pemilu daerah. Pada Pemilu 2024, imbuh Titi, hanya digelar pemilu nasional serentak. Meliputi pemilihan presiden, anggota DPR, dan anggota DPD.
Sedangkan pemilu daerah sebaiknya digeser ke 2027. Yang meliputi pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota. ”Menurut saya, normalisasi waktu pemilu ini akan memperkuat sistem presidensial itu sendiri,” ujar Titi.