Periksa Flat, Apartemen, hingga Hotel
Petugas Cek Penerapan Protokol Kesehatan
SURABAYA, ‒ Sosialisasi tatanan baru terus berlangsung. Kemarin (28/6) petugas mengecek penerapan protokol kesehatan di Kecamatan Gunung Anyar. Mulai apartemen, hotel, sampai flat.
Biasanya, sosialisasi dilangsungkan ke warung kopi (warkop), kafe, restoran, dan warung makan. Namun, kali ini petugas gabungan Kelurahan dan Kecamatan Gunung Anyar menyasar hunian vertikal.
Salah satunya apartemen di Jalan I Gusti Ngurah Rai. Petugas memastikan bahwa lokasi tersebut menerapkan protokol kesehatan sesuai peraturan wali kota. Petugas membawa checklist apa saja yang harus dipenuhi.
Total ada sembilan poin yang harus dipenuhi pengelola apartemen. Salah satunya, pengelola wajib membuat standar operasional saat pandemi. Kemudian, perlengkapan seperti wastafel harus tersedia di depan. Petugas mengecek satu per satu.
’’Kalau ada yang belum terpenuhi, kami konfirmasi ke pengelolanya,’’ ujar Camat Gunung Anyar Mariya Agustin.
Kemarin (28/6) petugas juga mengecek kondisi lif. Sebab, kapasitas alat penghubung lantai paling bawah hingga lantai 16 apartemen tersebut harus dibatasi.
Hanya diisi separo. Kemudian, di dalamnya dibuat tanda untuk jaga jarak.
Mariya menambahkan, jika poin-poin yang sesuai dengan Perwali 28/2020 tersebut tidak dipenuhi, petugas akan mencatatnya, kemudian meninjau ulang apakah sudah dipenuhi atau tidak. ’’Pasti kami cek lagi hingga mereka benar-benar patuh,’’ jelasnya.
Menurut dia, pemenuhan protokol kesehatan itu penting untuk mereka sendiri. Banyak penghuninya. Namun, akses masuk hanya dari satu pintu. Jika tidak diantisipasi betul, bisa berbahaya terkait penularan Covid-19.
Selain apartemen, pengecekan dilakukan di Flat Gunung Anyar. ’’Saya lihat di sini sudah bagus. Ada semua. Bilik sterilisasi hingga thermo gun,’’ jelasnya.
Pengecekan lain dilangsungkan di hotel. Sama seperti apartemen, tempat itu harus menjamin penerapan protokol kesehatan. Bukan hanya bagi internal hotel, melainkan juga pengunjung.
Kasi Trantib Kecamatan Gunung Anyar Anik Arvianto mengatakan, tempat-tempat itu harus membentuk satuan tugas mandiri tanggap Covid-19. Tugasnya turut mengawasi penerapan protokol kesehatan. Mereka yang menjamin berjalan. ’’Koordinasi dengan kami,’’ ujarnya.
Misalnya, saat ada pengunjung atau penghuni yang sakit dan mengarah ke Covid-19, harus segera melapor. Puskesmas setempat bisa membantu mengambil langkah.