Bebas Beli Seragam di Mana Saja
SIDOARJO, Jawa Pos – Caloncalon siswa baru dari jalur zonasi SMP negeri mulai mendaftar ulang kemarin (29/6). Daftar ulang bisa dilakukan secara online. Namun, orang tua juga dipanggil ke sekolah untuk penentuan kelas.
Kepala SMPN 1 Taman Achmad Lutfi mengatakan, siswa yang sudah diterima harus melengkapi data ke sekolah. Namun, jadwal diatur khusus agar tidak bergerombol. Sekolah juga membuat sistem antrean yang berjarak. Selain itu, protokol pencegahan lain diterapkan. Misalnya, menggunakan masker, mencuci tangan, hingga wajib memakai face shield bagi panitia penerimaan.
”Daftar ulang ini juga untuk pembagian kelas karena 13 Juli mulai masuk tahun ajaran baru,” ungkap mantan kepala SMPN 5 Sidoarjo itu.
Namun, hingga kemarin, belum ada keputusan lebih lanjut siswa masuk sekolah atau belajar di rumah. SMPN 1Taman menyiapkan konten khusus untuk siswa belajar di rumah. Bahkan, konten pengenalan lingkungan sekolah untuk siswabarusecaraonlinejugasudah disiapkan. ”Nanti siswa 13 Juli itu juga harus berseragam walaupun pembelajaran di rumah,” tuturnya.
Seragam tidak harus dibeli di koperasi sekolah. Orang tua dibebaskan membeli di mana pun. Tidak beli juga tak masalah. ”Pakai seragam bekas juga boleh. Prinsipnya, tidak memberatkan,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Dikbud) Sidoarjo Asrofi menegaskan, tidak ada kewajiban bagi orang tua murid untuk membeli seragam di koperasi sekolah. ”Untuk biaya personal seperti seragam, orang tua bebas beli di mana pun,” katanya. Sekolah tidak boleh mewajibkan.
Namun, untuk siswa tidak mampu, dikbud bisa mengajukan bantuan untuk biaya personal siswa. ”Bisa diajukan melalui hibah bansos perorangan,” ucapnya. Pengajuan bisa disampaikan ketika siswa sudah masuk sekolah. Yakni, saat sudah tercatat sebagai siswa. Sebab, harus ada pengajuan dan dibutuhkan waktu sekitar satu tahun. Misalnya, diusulkan tahun depan, baru bisa terealisasi tahun berikutnya.