Alokasikan Rp 8 M untuk APD KPUK
LAMONGAN, Jawa Pos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengalokasikan anggaran untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) bagi petugas KPUK Lamongan. Besaran dana yang bersumber dari APBN tersebut mencapai Rp 8 miliar.
’’Dana APD dari pusat sudah turun. Yang baru bisa dicairkan akhir minggu kemarin. Plot anggaran untuk APD penyelenggara,’’ tutur Ketua Komisioner KPUK Lamongan Mahrus Ali kepada Jawa Pos Radar Lamongan kemarin (29/6). Dia menyatakan harus bergerak cepat untuk memesan kepada penyedia APD karena mepetnya pencairan dengan tahapan.
Ada sebelas item APD yang dibutuhkan petugas ad hoc. Di antaranya, masker, cairan pembersih tangan, sarung tangan, pelindung wajah, bak cuci, sabun cuci, alat semprot, dan disinfektan. ’’Baru beberapa hari yang lalu dipisah masuk ke DIPA. Jadi, kita juga baru menghubungi penyedia APD,’’ ujar Mahrus Ali saat dikonfirmasi via ponsel.
Seperti diberitakan, panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) sudah menjalani rapid test. Hal itu merupakan persyaratan yang tertuang dalam SE Nomor 481. ’’Anggaran Rp 8 miliar itu di luar rapid test. Anggaran untuk rapid test dicairkan belakangan setelah nanti dipisah di DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran),’’ imbuh Mahrus.
Ketika ada APD yang belum rampung, petugas ad hoc me_nyediakan secara mandiri dulu. ’’Terpenting, esensi dari verfak itu tidak sampai terganggu dan keselamatan temanteman dalam mematuhi protokol dipenuhi,’’ jelasnya.
Kemarin tahapan verifikasi faktual bakal calon perseorangan mulai dilakukan. Tahapan itu merupakan tindak lanjut pengumpulan berkas oleh pasangan Suhandoyo-Su’udin tiga bulan lalu. Petugas ad hoc melakukan verifikasi dengan mencocokkan antara KTP dan form berkas dukungan (B1KWK). ’’Verifikasi berupa sensus, yakni petugas door-to-door turun sesuai nama di dalam berkas dukungan balon perseorangan,’’ kata Mahrus.
Hingga kini peraturan KPU (PKPU) pandemi belum disahkan oleh KPU RI. Menurut Mahrus, sudah ada SE Nomor 20 sebagai dasar awal memayungi protokol sebelum disahkannya PKPU pandemi. ’’Jadi, kita sudah memiliki dasar awal dalam melaksanakan tahapan meskipun PKPU pandemi belum disahkan,’’ ujarnya.