Tuntut Keringanan Biaya SPP
GRESIK, Jawa Pos – Upaya menuntut keringanan pembayaran SPP terus dilakukan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Gresik. Mereka berharap sejumlah perguruan tinggi mendiskon biaya SPP selama masa pandemi Covid-19.
Menurut Ketua PC PMII Gresik Faisol Ridho, pihaknya mengirimkan surat permohonan audiensi ke tiga kampus. Yakni, STIT Raden Santri, IAIQ Gresik, dan Universitas Qomaruddin. Hanya STIT Raden Santri yang belum memberikan jawaban terkait audiensi itu.
Dia mengatakan, PMII meminta pembebasan atau minimal keringanan 50 persen SPP untuk seluruh mahasiswa. Terutama yang terdampak Covid-19. Permintaan itu juga berdasar pertimbangan tidak digunakannya fasilitas kampus selama empat bulan belakangan.
”Hasil audiensi 22 Juni, pihak rektorat sudah memberikan dispensasi sebesar Rp 50 ribu per bulan untuk seluruh mahasiswa IAIQ dari total SPP Rp 250 ribu. Namun, dengan syarat, bayar SPP lunas sampai Agustus ke depan,” jelasnya.
Tuntutan PMII itu pun tidak dipenuhi oleh sejumlah kampus. Alasannya, keringanan SPP sampai 50 persen akan mengganggu finansial kampus. Padahal, gaji dosen dan karyawan tetap sama. ’’Alasannya, kampus akan bangkrut,” imbuhnya.
Sementara itu, dari audiensi dengan Universitas Qomaruddin pada 27 Juni, juga belum ada kebijakan kampus untuk memberikan keringanan SPP. Mereka hanya memberikan dispensasi. Kuota itu pun hanya diperuntukkan mahasiswa yang sudah melunasi SPP semester ini.
Opsi lainnya hanya berupa dispensasi penundaan pembayaran SPP 25 persen selama tiga bulan ke depan. Padahal, SPP di Universitas Qomaruddin termasuk mahal. Pada 2019, SPP mencapai Rp 2,9 juta per semester. ”Bahkan, keringanan 10 persen pun diklaim akan membuat kampus bangkrut. Kalau kampus sudah menyatakan bangkrut jika memotong SPP 50 persen, kita mengajak kampus untuk transparansi finansial. Di mana kebangkrutannya?’’ ujarnya.