Oknum Polisi Nyabu Dijerat Pasal Pengguna
SURABAYA, Jawa Pos – Kapolrestabes Surabaya Kombespol Johnny Eddizon Isir memberi atensi penyidikan tiga oknum anggota Polsek Mulyorejo. Dia menyebutkan, pemberkasan perkaranya hampir rampung. Isir menarget tahap pertama bisa dilakukan besok. ”Jumat (besok, Red) mungkin sudah bisa dikirim ke jaksa,” tuturnya.
Ketiga oknum dijerat pasal pengguna narkoba. Yakni, pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Sebab, tidak ada barang bukti narkoba yang disita dari mereka. Hanya, tes urine oknum-oknum tersebut menunjukkan hasil positif.
Isir mengatakan, hukuman pidana bagi ketiganya mungkin tidak terlalu berat. Sebab, kategori pasalnya bukan pengedar. Namun, tidak berarti mereka bisa lega.
Mantan Kapolretabes Medan tersebut menegaskan, ketiganya sudah melakukan pelanggaran berat sebagai polisi. Mereka akan menjalani sidang kode etik setelah menjalani proses pidana umum. ”Bisa dipecat dengan tidak hormat,” ujarnya.
Sebagai Bhayangkara, lanjut dia, kesalahan tiga oknum itu sangat fatal. Mereka seharusnya menjadi ujung tombak perang melawan peredaran narkoba. Bukan malah terjerumus menjadi bagiannya.
Perwira yang pernah menjadi ajudan Presiden Joko Widodo itu menambahkan, sidang kode etik nantinya digelar di lingkungan mapolrestabes. Sebab, pangkat mereka adalah bintara. ”Beda cerita kalau perwira, sidang kode etiknya di polda,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan, tiga oknum anggota Polsek Mulyorejo diamankan Tim Pengamanan Internal (Paminal) Polda Jatim. Mereka adalah Bripka Anang Rahmanto, Bripka Lukfi Rahman, dan Brigpol Faisal Rahman. Ketiganya ditangkap karena diduga melakukan dua pelanggaran sekaligus. Yakni, melepaskan tersangka kasus narkoba karena membayar dan menjadi pengguna sabu-sabu.