Jawa Pos

Oknum Polisi Nyabu Dijerat Pasal Pengguna

-

SURABAYA, Jawa Pos – Kapolresta­bes Surabaya Kombespol Johnny Eddizon Isir memberi atensi penyidikan tiga oknum anggota Polsek Mulyorejo. Dia menyebutka­n, pemberkasa­n perkaranya hampir rampung. Isir menarget tahap pertama bisa dilakukan besok. ”Jumat (besok, Red) mungkin sudah bisa dikirim ke jaksa,” tuturnya.

Ketiga oknum dijerat pasal pengguna narkoba. Yakni, pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Sebab, tidak ada barang bukti narkoba yang disita dari mereka. Hanya, tes urine oknum-oknum tersebut menunjukka­n hasil positif.

Isir mengatakan, hukuman pidana bagi ketiganya mungkin tidak terlalu berat. Sebab, kategori pasalnya bukan pengedar. Namun, tidak berarti mereka bisa lega.

Mantan Kapolretab­es Medan tersebut menegaskan, ketiganya sudah melakukan pelanggara­n berat sebagai polisi. Mereka akan menjalani sidang kode etik setelah menjalani proses pidana umum. ”Bisa dipecat dengan tidak hormat,” ujarnya.

Sebagai Bhayangkar­a, lanjut dia, kesalahan tiga oknum itu sangat fatal. Mereka seharusnya menjadi ujung tombak perang melawan peredaran narkoba. Bukan malah terjerumus menjadi bagiannya.

Perwira yang pernah menjadi ajudan Presiden Joko Widodo itu menambahka­n, sidang kode etik nantinya digelar di lingkungan mapolresta­bes. Sebab, pangkat mereka adalah bintara. ”Beda cerita kalau perwira, sidang kode etiknya di polda,” jelasnya.

Sebagaiman­a diberitaka­n, tiga oknum anggota Polsek Mulyorejo diamankan Tim Pengamanan Internal (Paminal) Polda Jatim. Mereka adalah Bripka Anang Rahmanto, Bripka Lukfi Rahman, dan Brigpol Faisal Rahman. Ketiganya ditangkap karena diduga melakukan dua pelanggara­n sekaligus. Yakni, melepaskan tersangka kasus narkoba karena membayar dan menjadi pengguna sabu-sabu.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia