Temukan 130 KTP Penyelenggara di Berkas Dukungan
Dari Verifikasi Syarat Calon Independen Pilkada Serentak
SURABAYA, Jawa Pos – Temuan mengejutkan diperoleh di sela-sela tahap verifikasi faktual terhadap berkas dukungan calon independen dalam pilkada serentak 2020 di Jatim.
Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapati adanya KTP (kartu tanda penduduk) milik penyelenggara pilkada yang masuk daftar pendukung kandidat yang mendaftar. Padahal, mereka (bersama PNS dan TNI-Polri) wajib netral dalam pilkada.
Temuan itu terjadi di enam kota/kabupaten yang terdapat calon independen. Jumlahnya cukup banyak. Hingga kemarin, tercatat ada 130 penyelenggara pemilu yang KTP-nya masuk daftar pendukung calon independen. Jumlah itu masih berpotensi bertambah.
Di Kabupaten Lamongan, tercatat ada 114 KTP penyelenggara yang masuk data pendukung. Mereka terdiri atas PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan PPS (panitia pemungutan suara).
Demikian pula di Jember, ada 26 penyelenggara pemilu di tingkat desa dan kecamatan yang namanya juga masuk daftar dukung. ”Kasus serupa terjadi di enam kota/kabupaten yang ada calon independennya. Untuk jumlah detailnya, masih kami rekap. Yang jelas, cukup banyak,” papar Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi kemarin (4/7).
Dia menjelaskan, tim dari Bawaslu kota/kabupaten setempat sudah melakukan kroscek ke lapangan. Pihak-pihak terkait juga sudah dimintai klarifikasi. Dari hasil penelusuran tersebut, semua petugas/penyelenggara menjawab bahwa mereka tidak memberikan dukungan.
Karena itu, dukungan yang terlampir sebagai syarat pencalonan kandidat dari jalur perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). ”Namun, Bawaslu tetap memproses temuan itu. Sebab, ada potensi pelanggaran pemilu dalam kasus tersebut. Di antaranya, pemalsuan,” katanya.
Aang menyatakan, ada dua kemungkinan munculnya data TMS. Pertama, ada kesalahan yang sengaja atau tidak sengaja yang dilakukan calon/tim sehingga data tidak valid. Kedua, terjadi pemalsuan data dukung yang dilakukan oleh pencari dukungan atau pemberi dukungan.