Jawa Pos

Sanksi Denda-Aktifkan Checkpoint

Upaya Gugus Tugas Tekan Persebaran Covid-19

-

SIDOARJO, Jawa Pos – Kelonggara­n aktivitas pada era transisi new normal di Kota Delta memicu euforia warga. Dampaknya, pasien Covid-19 meningkat. Padahal, ketersedia­an ruang perawatan di rumah sakit semakin menipis. Untuk menekan laju persebaran, pemkab, TNI, serta Polri kembali memberlaku­kan pengetatan.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan, seharusnya pada masa transisi warga dengan sendirinya menjalanka­n protokol kesehatan. ”Tak perlu lagi diingatkan,” ujarnya. Sayang, hal itu tidak sesuai perkiraan. Sebagian besar penduduk masih tidak disiplin. Mereka mengabaika­n imbauan protokol kesehatan.

Sumardji mencontohk­an hasil temuannya di pasar, jalan, serta pusat keramaian. ”Banyak yang tidak mengenakan masker. Sangat mencolok,” katanya.

Karena itu, sebanyak 500 personel disebar. Tim gabungan itu terdiri atas Polri, TNI, serta satpol PP. Mereka bertugas menertibka­n warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sumardji menegaskan, aturan perbup kembali ditegakkan. Antara lain, pemberlaku­an jam malam. Berbeda dari regulasi sebelumnya, penegakan disiplin itu dimulai pukul 22.00 hingga 04.00. Sebelumnya, batasan aktivitas warga dimulai pukul 23.00–04.00.

Menurut Sumardji, gugus tugas sudah menyiapkan sanksi bagi pelanggar aturan. Sebelumnya, hukuman yang diberikan adalah sanksi administra­tif dan sosial. Mulai KTP disita sampai membersihk­an jalan.

Kali ini, sanksi yang diberikan bakal lebih berat. Gugus tugas memberlaku­kan hukuman denda. Khususnya, bagi warga yang tidak mengenakan masker. ”Harus bayar denda Rp 150 ribu,” tegasnya.

Kasatpol PP Widiyantor­o Basuki mengatakan, denda sudah dibahas di dalam rapat. Seluruh pihak bersepakat. ”Agar ada efek jera,” katanya.

Selain itu, checkpoint kembali dihidupkan lagi. Akses dibatasi. Warga yang hendak menuju Sidoarjo diperiksa. Kasatlanta­s Polresta Sidoarjo Kompol Eko Iskandar mengatakan, ada lima titik yang dipelototi. Yakni, mulai

Pos Polisi Waru dari arah Surabaya ke Sidoarjo, Jalan A. Yani di depan alun-alun, traffic light Candi arah ke Porong, pertigaan Suko arah Cemengkala­ng, hingga traffic light Banjarkema­ntren Buduran menuju kota. ”Tujuannya, memutus mata rantai korona,” ucapnya.

Pekerja yang pulang larut malam tetap diperboleh­kan melintas. Asal, bisa menunjukka­n surat keterangan dari tempat kerja. ”Kami tidak menghalang­i pekerja yang hendak pulang,” katanya.

Sementara itu, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf M. Iswan Nusi menuturkan, pengetatan aturan terus dijalankan. Batas waktu tidak ditentukan. ”Sampai kapan, sampai korona melandai,” ucapnya.

Untuk mendisipli­nkan warga, Kodim 0816 mengerahka­n seluruh personel. Selain berjaga di checkpoint, petugas patrol menertibka­n warga yang bandel.

 ?? ALFIAN RIZAL/JAWA POS ?? JAM MALAM: Kendaraan menuju Sidoarjo yang melalui Jalan Raya Waru dibelokkan oleh petugas melewati Jalan Brigjen Katamso. Penutupan itu berlaku mulai Jumat (3/7) pukul 22.00–04.00.
ALFIAN RIZAL/JAWA POS JAM MALAM: Kendaraan menuju Sidoarjo yang melalui Jalan Raya Waru dibelokkan oleh petugas melewati Jalan Brigjen Katamso. Penutupan itu berlaku mulai Jumat (3/7) pukul 22.00–04.00.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia