Sanksi Denda-Aktifkan Checkpoint
Upaya Gugus Tugas Tekan Persebaran Covid-19
SIDOARJO, Jawa Pos – Kelonggaran aktivitas pada era transisi new normal di Kota Delta memicu euforia warga. Dampaknya, pasien Covid-19 meningkat. Padahal, ketersediaan ruang perawatan di rumah sakit semakin menipis. Untuk menekan laju persebaran, pemkab, TNI, serta Polri kembali memberlakukan pengetatan.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan, seharusnya pada masa transisi warga dengan sendirinya menjalankan protokol kesehatan. ”Tak perlu lagi diingatkan,” ujarnya. Sayang, hal itu tidak sesuai perkiraan. Sebagian besar penduduk masih tidak disiplin. Mereka mengabaikan imbauan protokol kesehatan.
Sumardji mencontohkan hasil temuannya di pasar, jalan, serta pusat keramaian. ”Banyak yang tidak mengenakan masker. Sangat mencolok,” katanya.
Karena itu, sebanyak 500 personel disebar. Tim gabungan itu terdiri atas Polri, TNI, serta satpol PP. Mereka bertugas menertibkan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sumardji menegaskan, aturan perbup kembali ditegakkan. Antara lain, pemberlakuan jam malam. Berbeda dari regulasi sebelumnya, penegakan disiplin itu dimulai pukul 22.00 hingga 04.00. Sebelumnya, batasan aktivitas warga dimulai pukul 23.00–04.00.
Menurut Sumardji, gugus tugas sudah menyiapkan sanksi bagi pelanggar aturan. Sebelumnya, hukuman yang diberikan adalah sanksi administratif dan sosial. Mulai KTP disita sampai membersihkan jalan.
Kali ini, sanksi yang diberikan bakal lebih berat. Gugus tugas memberlakukan hukuman denda. Khususnya, bagi warga yang tidak mengenakan masker. ”Harus bayar denda Rp 150 ribu,” tegasnya.
Kasatpol PP Widiyantoro Basuki mengatakan, denda sudah dibahas di dalam rapat. Seluruh pihak bersepakat. ”Agar ada efek jera,” katanya.
Selain itu, checkpoint kembali dihidupkan lagi. Akses dibatasi. Warga yang hendak menuju Sidoarjo diperiksa. Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Eko Iskandar mengatakan, ada lima titik yang dipelototi. Yakni, mulai
Pos Polisi Waru dari arah Surabaya ke Sidoarjo, Jalan A. Yani di depan alun-alun, traffic light Candi arah ke Porong, pertigaan Suko arah Cemengkalang, hingga traffic light Banjarkemantren Buduran menuju kota. ”Tujuannya, memutus mata rantai korona,” ucapnya.
Pekerja yang pulang larut malam tetap diperbolehkan melintas. Asal, bisa menunjukkan surat keterangan dari tempat kerja. ”Kami tidak menghalangi pekerja yang hendak pulang,” katanya.
Sementara itu, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf M. Iswan Nusi menuturkan, pengetatan aturan terus dijalankan. Batas waktu tidak ditentukan. ”Sampai kapan, sampai korona melandai,” ucapnya.
Untuk mendisiplinkan warga, Kodim 0816 mengerahkan seluruh personel. Selain berjaga di checkpoint, petugas patrol menertibkan warga yang bandel.