Makelar Sewa Rusunawa Divonis 2 Tahun Penjara
Mengaku Kepepet Masalah Ekonomi
SURABAYA, Jawa Pos – Dia Kasmiati divonis pidana dua tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Ketut Suarta menyatakannya terbukti bersalah menipu 29 orang terkait sewa rumah susun sewa (rusunawa) milik Pemkot Surabaya.
”Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut,” ujar hakim Ketut saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dia juga dinyatakan telah mencemarkan nama baik Pemkot Surabaya. Selain itu, perbuatannya merugikan orang lain. Uang Rp 117,3 juta hasil penipuan juga sudah dihabiskannya. Meski demikian, vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa 2,5 tahun penjara. ”Pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya. Terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” katanya.
Menanggapi vonis itu, terdakwa yang tidak didampingi pengacara menyatakan pikir-pikir. Dalam pembelaannya yang disampaikan dari Rutan Kelas I-A Surabaya saat sidang telekonferensi, dia mengaku bahwa uang itu sudah digunakan untuk membayar cicilan mobil. Selain itu, untuk biaya umrah suaminya Rp 30 juta. ”Apa yang saya lakukan untuk ekonomi keluarga. Uangnya sudah habis untuk kepentingan pribadi,” ucapnya kepada majelis hakim.
Dia memohon hukuman yang seringan-ringannya. Alasannya, dia memiliki keluarga yang harus dihidupi. ”Anak-anak saya juga masih kecil-kecil. Uang itu juga saya gunakan untuk biaya rumah sakit,” ujarnya.
Perempuan yang tinggal di Jalan Tenggumung Baru tersebut mengaku kenal orang dalam. Dia menjanjikan para korbannya bisa menempati rusunawa dengan membayar sejumlah uang kepadanya. Namun, setelah uang dibayarkan, rusunawa yang dijanjikan terdakwa tidak bisa ditempati.
Jaksa Fadhil menyatakan, terdakwa awalnya menjanjikan kepada Amik Hariyani dan Esi Oktapia Sianturi bisa menguruskan untuk mendapatkan rusunawa milik pemkot. Antara lain, Rusunawa Randu, Rusunawa
Romokalisari, dan Rusunawa Grudo tanpa harus mengantre. Dia meminta biaya Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta.
Terdakwa juga menjanjikan apabila kedua korban membayar pada April 2019, Juni atau paling lambat Desember 2019 mereka sudah memperoleh surat izin menempati rusunawa tersebut. Kedua korban tertarik dan menyerahkan uang kepada terdakwa. Amik menyerahkan Rp 1,5 juta dan Esin Rp 2,2 juta.
Setelah itu, terdakwa meminta kedua korban menyampaikan kepada orang lain kalau ingin mendapatkan rusunawa bisa melalui dirinya. Sebanyak 27 orang lain akhirnya tertarik.
Mereka akhirnya menyerahkan Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta kepada terdakwa. Jumlah keseluruhan mencapai Rp 117,3 juta.
Kemudian, terdakwa pergi ke Kantor Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya untuk mengambil blanko permohonan rusunawa. Blanko itu diserahkan kepada para korban untuk diisi sesuai dengan data masing-masing calon penghuni. Termasuk, melampirkan fotokopi KTP, pas foto, hingga surat keterangan tidak memiliki rumah dari kelurahan. Belakangan, kedua korban mengetahui bahwa sebenarnya menempati rusunawa tersebut gratis.