Jawa Pos

Makelar Sewa Rusunawa Divonis 2 Tahun Penjara

Mengaku Kepepet Masalah Ekonomi

-

SURABAYA, Jawa Pos – Dia Kasmiati divonis pidana dua tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Ketut Suarta menyatakan­nya terbukti bersalah menipu 29 orang terkait sewa rumah susun sewa (rusunawa) milik Pemkot Surabaya.

”Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut,” ujar hakim Ketut saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dia juga dinyatakan telah mencemarka­n nama baik Pemkot Surabaya. Selain itu, perbuatann­ya merugikan orang lain. Uang Rp 117,3 juta hasil penipuan juga sudah dihabiskan­nya. Meski demikian, vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa 2,5 tahun penjara. ”Pertimbang­an yang meringanka­n, terdakwa mengakui serta menyesali perbuatann­ya. Terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” katanya.

Menanggapi vonis itu, terdakwa yang tidak didampingi pengacara menyatakan pikir-pikir. Dalam pembelaann­ya yang disampaika­n dari Rutan Kelas I-A Surabaya saat sidang telekonfer­ensi, dia mengaku bahwa uang itu sudah digunakan untuk membayar cicilan mobil. Selain itu, untuk biaya umrah suaminya Rp 30 juta. ”Apa yang saya lakukan untuk ekonomi keluarga. Uangnya sudah habis untuk kepentinga­n pribadi,” ucapnya kepada majelis hakim.

Dia memohon hukuman yang seringan-ringannya. Alasannya, dia memiliki keluarga yang harus dihidupi. ”Anak-anak saya juga masih kecil-kecil. Uang itu juga saya gunakan untuk biaya rumah sakit,” ujarnya.

Perempuan yang tinggal di Jalan Tenggumung Baru tersebut mengaku kenal orang dalam. Dia menjanjika­n para korbannya bisa menempati rusunawa dengan membayar sejumlah uang kepadanya. Namun, setelah uang dibayarkan, rusunawa yang dijanjikan terdakwa tidak bisa ditempati.

Jaksa Fadhil menyatakan, terdakwa awalnya menjanjika­n kepada Amik Hariyani dan Esi Oktapia Sianturi bisa menguruska­n untuk mendapatka­n rusunawa milik pemkot. Antara lain, Rusunawa Randu, Rusunawa

Romokalisa­ri, dan Rusunawa Grudo tanpa harus mengantre. Dia meminta biaya Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta.

Terdakwa juga menjanjika­n apabila kedua korban membayar pada April 2019, Juni atau paling lambat Desember 2019 mereka sudah memperoleh surat izin menempati rusunawa tersebut. Kedua korban tertarik dan menyerahka­n uang kepada terdakwa. Amik menyerahka­n Rp 1,5 juta dan Esin Rp 2,2 juta.

Setelah itu, terdakwa meminta kedua korban menyampaik­an kepada orang lain kalau ingin mendapatka­n rusunawa bisa melalui dirinya. Sebanyak 27 orang lain akhirnya tertarik.

Mereka akhirnya menyerahka­n Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta kepada terdakwa. Jumlah keseluruha­n mencapai Rp 117,3 juta.

Kemudian, terdakwa pergi ke Kantor Dinas Pengelolaa­n Bangunan dan Tanah Kota Surabaya untuk mengambil blanko permohonan rusunawa. Blanko itu diserahkan kepada para korban untuk diisi sesuai dengan data masing-masing calon penghuni. Termasuk, melampirka­n fotokopi KTP, pas foto, hingga surat keterangan tidak memiliki rumah dari kelurahan. Belakangan, kedua korban mengetahui bahwa sebenarnya menempati rusunawa tersebut gratis.

 ?? LUGAS/JAWA POS ?? MENYESAL: Dia Kasmiati saat menjalani sidang pengadilan atas kasusnya beberapa waktu lalu.
LUGAS/JAWA POS MENYESAL: Dia Kasmiati saat menjalani sidang pengadilan atas kasusnya beberapa waktu lalu.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia