50 Persen Pakai Masker di Leher
Lanjutkan Razia di Tempat Makan dan Ojek Online
SURABAYA, Jawa Pos – Razia pasar tradisional serentak dilakukan di 31 kecamatan se-Surabaya kemarin (6/7). Razia itu akan diikuti dengan razia besar-besaran di tempat makan dan sarana transportasi.
Fathur Rahman, pedagang Pasar Pabean, menyebutkan bahwa sekitar 90 persen pedagang memang membawa masker saat berada di pasar. Begitu pula para pembeli atau pengunjung. Namun, ternyata sebagian tidak memakai masker dengan betul. ’’Ada 50 persen yang pakai masker di leher. Saat ada razia, langsung ditarik. Jadi, lebih dari 90 persen yang pakai masker,’’ kata Fathur kemarin.
Razia di Pasar Pabean relatif lebih siang daripada pasarpasar lainnya. Memang Pasar Pabean dikenal sebagai pasar ikan yang buka mulai siang hingga tengah malam
Razia di pasar tradisional lainnya lebih sering dilakukan pada pagi hari. Mulai pukul 06.00 sampai pukul 09.00. Yang menjadi kepala dalam razia tersebut adalah camat. Turut ikut serta pula TNI-Polri.
Menurut Fathur, adanya razia gabungan seperti itu diharapkan makin meningkatkan rasa peduli warga untuk mematuhi protokol kesehatan. Tidak hanya memakai masker, tetapi juga menjaga jarak dan rajin mencuci tangan. ’’Saya sangat setuju dengan adanya razia seperti ini agar kita nanti saling menasihati,’’ ujar dia.
Tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan di pasar tradisional memang relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan sektor-sektor lain. Berdasar survei Persakmi dan IKA Unair Fakultas Kesehatan Masyarakat, ada 50,64 persen warga yang tidak memakai masker.
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto menyatakan, razia itu terus dilakukan dalam dua hari ke depan. Pelanggaran akan ditindak dengan pemberian sanksi secara langsung. Misalnya, menyita KTP selama 14 hari. Ada pula yang diminta push-up serta menyanyi.
Dari data yang dihimpun di sejumlah kecamatan, cukup banyak pelanggar yang diberi sanksi. Di Kecamatan Sukililo, misalnya, terdapat empat pasar yang dirazia. Yakni, Pasar Gotong Royong, Jalan Nginden; Pasar
Krempyeng, Jalan Nginden Jangkungan; Pasar LPMK Semolowaru; dan Pasar LPMK Medokan Semampir. Total, ada empat warga yang disanksi karena tidak memakai masker.
Di Kecamatan Tambaksari, tujuh pasar dirazia. Di antaranya, Pasar Gubeng Masjid, Pasar Indrakila, Pasar Pacar Keling, Pasar Kelapa, Pasar Setro Makmur, dan Pasar Senggol. Hasilnya, ada tujuh orang yang disanksi. Dalam razia di pasar tradisional OERR Gunung Anyar Tambak, tiga orang ditindak. Di Kecamatan Semampir, ada delapan pasar rakyat yang dirazia.
Satpol PP Surabaya juga mengadakan operasi patuh masker (OPM). Razia itu bisa menyasar banyak tempat. Mulai sarana publik hingga pinggirpinggir jalan. Termasuk razia pada malam hari. ’’Dalam razia malam, ada enam orang yang dibawa ke liponsos. Mereka disuruh memberi makan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ, Red),’’ ungkap dia.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto menjelaskan bahwa bukan hanya pasar tradisional yang bakal dirazia. Tetapi juga tempat makan dan sarana transportasi. Selama ini memang sudah ada razia tersebut. Namun, jumlahnya memang masih parsial. Belum ada gerakan masif bersama-sama untuk merazia serentak di seluruh penjuru kota. ’’Restoran, kafe, warung makan, dan warkop akan kami razia besar-besaran. Begitu pula sarana transportasi, termasuk ojek online,’’ tegas Irvan.