Jawa Pos

Putusan MA Tak Pengaruhi Hasil Pilpres

KPU: Penetapan Kemenangan Jokowi-Ma’ruf Sesuai Konstitusi

-

JAKARTA, Jawa Pos – Mahkamah Agung (MA) baru saja mengunggah putusan yang mengabulka­n gugatan uji materiil pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019. Putusan itu merupakan hasil atas gugatan sengketa pilpres yang diajukan Rachmawati Soekarnopu­tri bersama enam orang lainnya.

Mereka mengajukan permohonan uji materiil terhadap peraturan tersebut karena menganggap­nya bertentang­an dengan peraturan yang lebih tinggi. Yakni Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pasal 416 UU Pemilu mengatur soal pemilihan presiden dan wakil presiden. Di situ disebutkan, yang berhak terpilih adalah pasangan yang mendapatka­n suara lebih dari 50 persen dan mendapat minimal 20 persen suara di lebih dari setengah jumlah provinsi Indonesia.

Namun, pada PKPU 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Perolehan Kursi, dan Calon Terpilih pada Pemilu, pemohon menganggap tidak ada perincian minimal 20 persen dari setengah jumlah provinsi. PKPU hanya mengatur bahwa paslon yang menang adalah yang memperoleh lebih dari 50 persen.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengakui, pasal 7 ayat 3 PKPU 5/2019 memang tidak mengacu pada pasal 416 UU Pemilu.

Dalam hal pilpres hanya diikuti dua calon, yang menjadi acuan adalah Putusan MK Nomor 50 Tahun 2014. MK menyatakan, pilpres dengan dua pasangan calon cukup dilakukan satu putaran saja. ”Putusan MK tersebut bersifat erga omnes, artinya berlaku mengikat untuk semua,” ungkapnya.

Selain itu, asas putusan hukum MA tidak berlaku surut. Dalam hal ini, peristiwa hukum penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih dilaksanak­an pada 30 Juni 2019. Sementara putusan MA diputuskan pada 28 Oktober 2019. Sehingga tidak tepat jika dikaitkan.

Hasyim menambahka­n, penetapan hasil pilpres sudah sesuai dengan konstitusi. ”Sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan atau elektoral formula sebagaiman­a ditentukan oleh pasal 6A UUD 1945,” ujarnya kemarin.

Pasal 6A UUD 1945 sendiri mengatur ketentuan pemenang pilpres. Yakni mendapatka­n suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Secara logika hukum, lanjut Hasyim, dalam pilpres dua pasangan calon, tentu ada satu paslon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen. Demikian juga perolehan suara paslon di setiap provinsi, dipastikan ada satu paslon yang unggul lebih dari 50 persen.

Dan hasil rekapitula­si, dari 154.257.601 suara, Jokowi-Maruf unggul dengan 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Sedangkan Prabowo-Sandi hanya memperoleh 68.650.239 atau 44,50 persen.

Sementara dalam hal persebaran, Hasyim menyebutka­n, paslon Jokowi-Maruf juga memenuhiny­a. Ada 21 provinsi yang berhasil dimenangi. Jumlah itu memenuhi ketentuan minimal 17 provinsi. ”Hasil Pilpres 2019 dengan pemenang paslon 01 JokowiAmin sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan sebagaiman­a ditentukan oleh pasal 6A UUD 1945,” imbuhnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia