Hearing Komisi III di KPK Disorot
JAKARTA, Jawa Pos – Kali pertama dalam sejarah, Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK kemarin (7/7). Hearing itu menuai kritik lantaran dianggap tidak ada hal yang mendesak dalam rapat yang digelar tertutup. Hal tersebut justru dinilai kian memperlihatkan bahwa KPK tunduk pada kekuasaan legislatif.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebutkan, RDP yang dilakukan secara tertutup juga membuat publik curiga. Apalagi, seusai RDP tidak ada penjelasan detail soal apa saja yang dibahas dalam rapat. ”Itu mengindikasikan ada hal-hal yang ingin disembunyikan oleh DPR kepada publik,” kata Kurnia. ”Setiap persoalan yang ada di KPK, publik mempunyai hak untuk mengetahui hal tersebut,” imbuhnya.
Menurut Kurnia, DPR seharusnya mengagendakan RDP di gedung dewan sebagaimana umumnya. DPR semestinya juga mempertanyakan berbagai kejanggalan selama ini, saat KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. ”Misalnya tindak lanjut dugaan pelanggaran kode etik atas kontroversi helikopter mewah yang digunakan Firli beberapa waktu lalu,” ungkitnya.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, pihaknya hanya memfasilitasi Komisi III DPR yang meminta RDP digelar di Gedung Merah Putih. ”Komisi III juga ingin melihat fasilitas-fasilitas, apakah fasilitas ini sudah memadai,” ungkapnya seusai RDP.
Disinggung soal RDP di KPK yang rawan konflik kepentingan, Nawawi tidak mau berkomentar banyak. Dia meminta publik berpikir positif terkait rapat tersebut. ”Barangkali dengan seperti ini (RDP di KPK, Red) mereka bisa melihat fasilitas kita ini pas atau tidak,” ujar mantan hakim tersebut. Selain menggelar RDP, DPR sempat melihat fasilitas Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di gedung penunjang (belakang Gedung Merah Putih).
Soal apa saja yang dibahas dalam RDP, Nawawi mengungkapkan bahwa Komisi III DPR sempat menanyakan beberapa perkara yang menarik perhatian masyarakat selama komisioner baru menjabat. Pembahasan itu cenderung soal terminologi perkara yang sudah di tahap penyidikan. ”Kalau perkara tidak ada yang bisa ditutupi. Terkait perkara apa saja yang melalui proses penyidikan, kita sebutkan,” paparnya.
Ketua Komisi III DPR Herman Hery menyatakan, RDP dan kunjungan ke Rutan KPK itu merupakan bagian dari kerja DPR dalam menjalankan pengawasan. Sesuai UU 2/2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), kata dia, pihaknya boleh melakukan rapat pengawasan di dalam atau di luar gedung DPR. ”Untuk kali ini kami memilih datang ke gedung KPK,” ucap politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu.
Terkait maraknya sorotan publik karena dikhawatirkan memicu intervensi atas sejumlah kasus yang ditangani KPK, Herman merasa tidak khawatir. Sebab, pihaknya melakukan rapat pengawasan secara langsung dengan KPK. ”Kecurigaan publik boleh-boleh saja. Tetapi nanti pasti disampaikan ke masyarakat,” ujarnya.