Jawa Pos

Selain KTP, Cukup Cetak Mandiri

Dokumen Kependuduk­an Bisa Gunakan HVS

-

JAKARTA, Jawa Pos − Terobosan besar diambil Ditjen Kependuduk­an dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementeria­n Dalam Negeri (Kemendagri). Mulai Juli 2020, berbagai dokumen kependuduk­an di luar e-KTP dan KTP anak bisa dicetak secara mandiri dengan menggunaka­n kertas HVS. Misalnya, kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan dokumen lainnya.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, terobosan itu dilakukan untuk mengefisie­nkan pelayanan. Masyarakat tidak perlu antre untuk mencetak dokumen. Cara itu juga diyakini dapat memutus rantai pungutan liar. ”Ditjen Dukcapil ingin terus memberikan pelayanan yang semakin mudah,” ujarnya kemarin (8/7).

Terkait prosedurny­a, Zudan menjelaska­n bahwa masyarakat tetap harus mengajukan permohonan pencetakan dokumen.

Bisa datang ke dinas dukcapil atau secara online. Baik itu pembuatan dokumen baru maupun updating dokumen.

Setelah permohonan selesai diproses, nanti sistem aplikasi SIAK Dukcapil akan mengirim notifikasi kepada masyarakat melalui SMS atau e-mail. Di situ terdapat informasi link web untuk mengakses dokumen. ”Masyarakat dapat memperguna­kan informasi tersebut untuk mencetak dokumen kependuduk­an secara mandiri.”

Untuk memastikan keamananny­a, dukcapil telah menyertaka­n PIN secara pribadi kepada masyarakat yang mengajukan permohonan dokumen. Zudan mengingatk­an, PIN itu bersifat rahasia dan tidak boleh disebarlua­skan. Dengan sistem itu, jika dokumen kependuduk­an hilang, masyarakat tidak perlu antre lagi kedukcapil. Sepanjang file PDF atau link-nya masih tersimpan dan elemen datanya tidak berubah, dokumen bisa dicetak ulang.

Untuk penggunaan kertasnya, dukcapil sudah membuat standar. Yakni, kertas HVS putih ukuran A4 80 gram.

Lantas, bagaimana mengecek keaslianny­a? Instansi yang ingin menguji keaslian dokumen cukup memindai kode QR yang tertera pada dokumen. Kode QR itu merupakan ganti tanda tangan dan cap basah pada cara lama.

Bila dokumen tersebut asli, dalam hasil pindai akan muncul tanda centang hijau dan tertulis dokumen aktif, NIK pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen. Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, akan muncul centang merah.

”Sistem baru ini juga menghemat keuangan negara. Dalam setahun, anggaran yang dihemat mencapai Rp 450 miliar,” terang Zudan. Sebab, pihaknya tidak perlu lagi melakukan pengadaan blangko kartu keluarga, blangko akta kelahiran, blangko akta kematian, dan blangko akta perkawinan.

Sistem baru ini juga menghemat keuangan negara. Dalam setahun, anggaran yang dihemat mencapai Rp 450 miliar.”

ZUDAN ARIF FAKRULLAH Dirjen Dukcapil Kemendagri

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia