Jawa Pos

DKPP Berhentika­n Komisioner karena Masalah Keluarga

-

SURABAYA, Jawa Pos – Komisioner KPU Surabaya M. Kholid Asyadulloh menghadiri bimbingan teknis untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) saat dimintai konfirmasi terkait dengan pemberhent­iannya kemarin (8/7). Dia sudah tahu kabar tersebut dari sidang Dewan Kehormatan Penyelengg­ara Pemilu (DKPP). Sidang itu disiarkan secara live di Facebook dan YouTube DKPP. Kholid mau tak mau menerima putusan yang bersifat final mengikat tersebut.

Pokok persoalan yang mendera Kholid adalah urusan rumah tangga. Saat itu Kholid menikahi seorang anggota PPK Mulyorejo. Dalam sidang DKPP itu terungkap, pernikahan siri berlangsun­g pada 20 September 2019. Dalam putusan, majelis hakim menjatuhka­n sanksi pemberhent­ian tetap kepada Kholid sebagai anggota KPU Surabaya.

Putusan tersebut berlaku sejak dibacakan. Kholid yang dimintai konfirmasi menyatakan menerima dan menghormat­i putusan tersebut

Dia menuturkan bahwa masalah itu menyangkut keluarga. ’’Intinya, saya dianggap menyalahgu­nakan kekuasaan dengan menikahi mantan PPK,’’ jelas Kholid kemarin.

Secara aturan, lantaran komisioner KPU Surabaya dilantik dan diangkat KPU, surat pemberhent­ian akan diberikan KPU Pusat. Setelah itu, ada pergantian antarwaktu (PAW). Tahapan itu bisa saja didelegasi­kan ke KPU Jawa Timur.

Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang KPU

Jawa Timur Rochani mengungkap­kan, memang penggantia­n menggunaka­n mekanisme urut kacang. Orang yang berada di peringkat berikutnya sebagai yang terpilih di KPU Surabaya bakal menjadi komisioner untuk menggantik­an Kholid. Namun, tetap ada syarat dan ketentuan yang berlaku.

’Akandipast­ikanduluor­angtersebu­t masihmemen­uhisyarata­tautidak. Yangterpen­ting,bersediaat­autidak. Baru diusulkan ke KPU untuk pelantikan,’ ungkap Rochani.

Komisioner KPU Surabaya terdiri atas lima orang, termasuk Kholid.

Selain dia, ada juga Nur Syamsi, Naafilah Astri Swarist, Subairi, dan Soeprayitn­o. Nama Kholid berada di urutan teratas dalam surat pengumuman KPU Nomor 48/PP.06-Pu/KPU/VI/2019. Di urutan lima terakhir, ada Agus Turcham, Abdul Aziz, Purnomo Hadi Wijoyo, Nafis Kurtubi, dan Zainul Masduki.

Rochani menuturkan, kasus Kholid itu diharapkan bisa menjadi pelajaran yang sangat berharga untuk komisioner. Dia mengakui bahwa relasi kuasa antara komisioner dan pejabat di bawahnya memang cukup rentan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia