Jawa Pos

Hoax Denda Tilang Tak Bermasker di Jatim dan Jateng

- PESAN

tilang terhadap warga yang tidak mengenakan masker di ruang publik banyak menyebar di media sosial. Denda itu disebut diberlakuk­an berdasar instruksi gubernur Jawa Timur (Jatim). Berlaku mulai 27 Juli hingga 9 Agustus 2020 dengan nominal denda Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.

Facebook informasi tersebut diunggah akun Dempel Biasa Saja kemarin (17/7). Dia juga menyebutka­n bahwa pembayaran denda menggunaka­n sistem e-tilang melalui aplikasi Pikobar. ” Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunaka­n e-tilang Via *apps PIKOBAR*. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan,” tulis akun tersebut ( bit. ly/TilangMask­erJatim).

Anehnya, pesan serupa tersebar dengan mengklaim sebagai instruksi gubernur Jawa Tengah (Jateng). Seperti yang diunggah akun

Jeneng Ku Hokemarin. Model pembayaran denda tilang juga disebut melalui aplikasi Pikobar( bit.ly/TilangMask­erJateng).

Dua informasi itu jelas tidak masuk akal. Sebab, Pikobar adalah Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat. Artinya, tidak mungkin denda e-tilang di Jatim dan Jateng disetor ke aplikasi milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Pemprov Jabar memang memberlaku­kan denda tilang kepada masyarakat yang tidak menggunaka­n masker. Seperti yang disampaika­n Gubernur Jabar Ridwan Kamil melalui akun resmi Insta

miliknya pada 13 Juli 2020. ” DENDA 100-150 ribu BAGI YANG

TIDAK BERMASKER DI TEMPAT UMUM,” tulis Ridwan Kamil. Denda tilang diberlakuk­an mulai 27 Juli 2020 di seluruh wilayah Jabar.

Merespons pesan berantai itu, akun Twitter resmi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menegaskan, kabar penerapan denda tilang untuk masyarakat yang tak bermasker di Jateng tidak benar alias hoax. ” Saya pastikan kabar tersebut tidak benar alias HOAX. Mari bijak bermedsos dan menyebar kabar,” tulis keterangan­nya. Anda bisa melihat video penjelasan Ganjar bit.ly/Bukanjaten­g. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa juga mengklarif­ikasi bahwa informasi tilang bagi masyarakat yang tidak memakai masker di Jatim tidak benar. Sebab, penerapan disiplin kesehatan di Jatim dilakukan melalui peraturan bupati/wali kota.

”Provinsi hanya memfasilit­asi kebijakan daerah. Selama ini, itu yang dilakukan provinsi. Penerapan aturan untuk mewujudkan disiplin di daerah diatur melalui perbup dan perwali. Termasuk penindakan atas pelanggara­n dari aturan itu,” jelasnya kemarin.

 ??  ?? Denda tilang Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu untuk masyarakat yang tidak mengenakan masker berlaku di Jawa Barat. Bukan di Jawa Timur maupun Jawa Tengah.
Denda tilang Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu untuk masyarakat yang tidak mengenakan masker berlaku di Jawa Barat. Bukan di Jawa Timur maupun Jawa Tengah.
 ?? ILUSTRASI: WAHYU KOKKANG/JAWA POS ??
ILUSTRASI: WAHYU KOKKANG/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia