Hukuman Berkurang, Tetap Ajukan Kasasi
SURABAYA, Jawa Pos – Niatun merasa belum puas meski hukumannya berkurang 2 tahun setelah mengajukan banding. Meski vonisnya sudah berubah menjadi 15 tahun penjara, dia akan menempuh upaya hukum kasasi akan putusan bandingnya yang sudah turun menjadi 15 tahun. Itu disebabkan dia tak pernah merasa meminta kiriman sabu-sabu dari menantunya di Malaysia seberat 1,8 kilogram. Perempuan yang kini menjadi narapidana di Rutan Perempuan Kelas II-A Surabaya tersebut mengajukan upaya hukum kasasi.
Dia berharap banyak. Di tingkat kasasi, hakim bisa mengabulkan permohonan keringanan hukumannya. Penasihat hukumnya, Muhammad Dawam, memastikan bahwa kliennya akan mengajukan kasasi. Bagi dia, hukuman 15 tahun itu terlalu berat. Besar harapan kliennya, hukuman tersebut bisa turun seminimal mungkin. Sebab, kliennya percaya hakim di tingkat kasasi bakal lebih bijak untuk memberikan hukuman itu. Alasannya, dalam pembelaan dan keterangannya di persidangan, menunjukkan tidak ada unsur kesengajaan untuk mengimpor barang haram itu dari Malaysia. ”Kami ajukan kasasi. Untuk memori kasasinya kami akan mencoba untuk membuatnya dasarnya mungkin meminta kebijakan hakim untuk menurunkan hukuman Niatun,” ucapnya.
Dia menjelaskan, memori kasasi nantinya berisi tentang unsur ketidaksengajaan dan ketidaktahuan Niatun soal barang tersebut. Selain itu, dia akan mengungkapkan perbandingan atas kasus lainnya. Yang mana, hukuman para pelaku yang membawa sabu-sabu seberat 1,8 kilogram itu terlalu berat untuk dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Dawam menilai, hukuman tersebut pantas diberikan untuk pelaku yang membawa lebih dari 2 kilogram dengan sengaja. Sementara itu, dalam kasus ini, kliennya tidak mengetahui bahwa barang tersebut dimasukkan menantunya dalam paket sembako yang dikirim dari Malaysia.