Jaksa Periksa Berkas
SURABAYA, Jawa Pos – Kejaksaan Negeri Surabaya telah menerima pelimpahan berkas tahap I terkait kasus pembunuhan di Apartemen Puncak Permai A kemarin. Dalam berkas itu, Ahmad Junaidi Abdillah disebutkan bahwa pelaku tak terima dengan harga yang dipatok korban saat usai berhubungan. Gara-gara itulah, korban yang sudah gelap mata karena terbawa emosi lalu menyabetkan sebilah pisau ke leher korban.
Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Ishadi Siregar mengatakan, pelaku menyabetkannya sekali berdasar pemeriksaan berkas acara pemeriksaan. Dia menjelaskan faktornya karena terbawa emosi. Sebab, saat meminta berhubungan yang kali kedua, korban memasang tarif yang tinggi. Sementara itu, uang yang dimiliki pemuda 19 tahun tersebut tidak cukup.
Dia menjelaskan dalam bukti itu, pisau yang digunakan korban juga telah dicantumkan. Namun, karena berkas baru diberikan kemarin, tim jaksa perlu memeriksanya kembali. Barang kali ada ketidakcocokan unsur yang ada di dalam pasal tersebut sehingga mengakibatkan berkas bisa dikembalikan.
Sebagaimana diberitakan, kejadian tersebut terjadi April lalu. Saat itu, pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial. Usai itu, pelaku ingin menyewa korban. Namun, korban memasang tarif sebesar Rp 500 ribu untuk sekali main. Sedangkan kedua kalinya, pelaku harus membayar Rp 300 ribu. Jadi untuk total pembayarannya, korban harus membayar sebesar Rp 800 ribu.
Dalam pembicaraan itu, pelaku mencoba untuk menego harga. Namun, korban tidak menjawabnya. Dengan dasar itulah, pelaku menganggap hal tersebut disetujui korban.
Namun, korban hanya menerima Rp 250 ribu, sedangkan pelaku ingin melakukannya lagi. Karena hanya dibayar Rp 250 ribu, korban tak terima dan kecewa telah melayani tamu seperti pelaku. Setelah mendengar kalimat tersebut, pelaku menghabisi korban.