Jawa Pos

Jaksa Periksa Berkas

-

SURABAYA, Jawa Pos – Kejaksaan Negeri Surabaya telah menerima pelimpahan berkas tahap I terkait kasus pembunuhan di Apartemen Puncak Permai A kemarin. Dalam berkas itu, Ahmad Junaidi Abdillah disebutkan bahwa pelaku tak terima dengan harga yang dipatok korban saat usai berhubunga­n. Gara-gara itulah, korban yang sudah gelap mata karena terbawa emosi lalu menyabetka­n sebilah pisau ke leher korban.

Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Ishadi Siregar mengatakan, pelaku menyabetka­nnya sekali berdasar pemeriksaa­n berkas acara pemeriksaa­n. Dia menjelaska­n faktornya karena terbawa emosi. Sebab, saat meminta berhubunga­n yang kali kedua, korban memasang tarif yang tinggi. Sementara itu, uang yang dimiliki pemuda 19 tahun tersebut tidak cukup.

Dia menjelaska­n dalam bukti itu, pisau yang digunakan korban juga telah dicantumka­n. Namun, karena berkas baru diberikan kemarin, tim jaksa perlu memeriksan­ya kembali. Barang kali ada ketidakcoc­okan unsur yang ada di dalam pasal tersebut sehingga mengakibat­kan berkas bisa dikembalik­an.

Sebagaiman­a diberitaka­n, kejadian tersebut terjadi April lalu. Saat itu, pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial. Usai itu, pelaku ingin menyewa korban. Namun, korban memasang tarif sebesar Rp 500 ribu untuk sekali main. Sedangkan kedua kalinya, pelaku harus membayar Rp 300 ribu. Jadi untuk total pembayaran­nya, korban harus membayar sebesar Rp 800 ribu.

Dalam pembicaraa­n itu, pelaku mencoba untuk menego harga. Namun, korban tidak menjawabny­a. Dengan dasar itulah, pelaku menganggap hal tersebut disetujui korban.

Namun, korban hanya menerima Rp 250 ribu, sedangkan pelaku ingin melakukann­ya lagi. Karena hanya dibayar Rp 250 ribu, korban tak terima dan kecewa telah melayani tamu seperti pelaku. Setelah mendengar kalimat tersebut, pelaku menghabisi korban.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia