Selalu Catat Transaksi di Buku
Kakak-Adik yang Jadi Kurir Narkoba
SURABAYA, Jawa Pos – Kakak beradik kurir narkoba yang dikendalikan napi tidak asal-asalan dalam berbisnis. Mereka mencatat seluruh transaksinya di buku rekapan. Kanitidik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Raden Dwi Kennardi mengatakan, pihaknya menyita dua buku rekapan sebagai barang bukti.
Menurut dia, data transaksi di buku rekapan itu masih dipelajari. Dia berharap bisa mengendus semua jaringan tersangka dengan buku tersebut. ”Mereka sering transaksi. Dalam sepekan bisa 2–3 kali,” ucapnya.
Berdasar buku rekapan yang disita, jumlah narkoba yang dikirim pada setiap transaksinya tidak sama. Beratnya berbedabeda. ”Mereka bergerak atas instruksi bandar pengendali,” jelasnya.
Kennardi menambahkan, kakak beradik itu kebanyakan menjual narkoba jenis sabu-sabu (SS) biasa. Berdasar penelusuran, mereka hanya sekali mendapat kiriman pil ekstasi dan SS berwarna hijau. ”Tetapi, jumlahnya langsung banyak,” terangnya.
Untuk pil ekstasi, lanjut dia, hanya dikirim bandar pada pengiriman pertama. Yakni, Januari lalu. Jumlah pil yang dikirim saat itu mencapai 6 ribu butir. ”Waktu kami tangkap tinggal 1.262 butir,” katanya.
Di sisi lain, SS berwarna hijau dikirim bandar pada Mei. Kennardi menyebut jumlah yang dikirim 3 kilogram. ”Hanya sisa 15 gram,” ujar alumnus Akpol 2012 tersebut.
Kennardi melanjutkan, jaringan kakak beradik itu masih akan terus diusut. Unit yang dipimpinnya tidak hanya mengincar pembeli yang berada di metropolis. Tetapi, juga yang tinggal di luar kota.
Sebagaimana diberitakan, polisi meringkus kakak beradik di Jalan Simo Gunung Keramat II. Yakni, Arik Wijayani alias Atun dan M. Arifin. Mereka ditangkap di rumah. Dari tempat tinggal kedua tersangka, petugas menemukan dua jenis narkoba. Jumlahnya tidak sedikit. Perinciannya, 40 gram sabu-sabu (SS) dan 1.262 butir pil ekstasi.
Kakak beradik itu tidak hanya dijerat UU Narkotika. Tetapi, juga UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebab, polisi mengendus adanya aset yang diduga dibeli dari keuntungan menjual narkoba. Sejauh ini, polisi sudah menyita tiga motor, satu mobil, dan satu sertifikat tanah.
Mereka sering transaksi. Dalam sepekan bisa 2–3 kali.”
IPTU RADEN DWI KENNARDI Kanitidik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya