Jawa Pos

Masa Berlaku Insentif Pajak karena Pandemi Diperpanja­ng

-

JAKARTA, Jawa Pos - Direktorat Jenderal Pajak resmi memperpanj­ang masa berlaku insentif pajak hingga Desember 2020. Sebelumnya, kebijakan tersebut dijadwalka­n berlangsun­g hingga September tahun ini.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86 Tahun 2020. Aturan itu merupakan revisi dari PMK sebelumnya, yakni PMK Nomor 44 Tahun 2020, tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi korona.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama juga menjelaska­n bahwa insentif pajak bagi industri terdampak pandemi kini tersedia untuk lebih banyak sektor usaha. ”Prosedurny­a juga lebih sederhana,” ujar Yoga kemarin (18/7).

Lima insentif yang diperpanja­ng tersebut adalah insentif PPh pasal 21, PPh pasal 22 impor, angsuran PPh pasal 25, pajak UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), serta PPN. Yoga menjelaska­n dengan lebih terperinci, insentif PPh pasal 21 akan diberikan kepada karyawan perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, perusahaan yang mendapatka­n fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan perusahaan di kawasan berikat. ”Fasilitas itu sebelumnya hanya tersedia bagi 1.062 bidang industri dan perusahaan KITE,” tambahnya.

Selanjutny­a, sambung Yoga, insentif pajak UMKM akan berupa pembebasan PPh final UMKM sebesar 0,5 persen. Pelaku UMKM yang ingin memanfaatk­an fasilitas itu cukup menyampaik­an laporan realisasi setiap bulan, tak perlu mengajukan surat keterangan yang sebelumnya diwajibkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Pada kesempatan sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani sempat memberi catatan pada langkah pemberian insentif pajak yang dilancarka­n oleh pemerintah. Apindo menganggap stimulus-stimulus itu belum maksimal terserap atau dirasakan oleh pelaku usaha. ”Pada intinya, semua stimulus perlu terkait dengan meringanka­n beban biaya. Itu yang paling kami butuhkan untuk memperpanj­ang napas,” ujarnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia