Jawa Pos

SKB Dilakukan dalam Tiga Jadwal

Peserta Bersuhu Badan di Atas 37 Derajat Celsius Boleh Ikut Tes

-

JAKARTA, Jawa Pos – Setelah sempat ditunda, akhirnya ada titik terang pada keberlanju­tan seleksi kompetensi bidang (SKB) dalam seleksi CPNS formasi tahun 2019. Pemerintah memutuskan bahwa SKB bakal diselengga­rakan pada September hingga Oktober 2020.

Keputusan tersebut mengacu pada Surat Menteri Pendayagun­aan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

(PAN-RB) Nomor B:611/M. SM.01.00/2020. Dalam surat yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaia­n (PPK) serta kepala Badan Kepegawaia­n Negara (BKN) tersebut, dipaparkan sejumlah rencana pelaksanaa­n SKB seleksi CPNS formasi tahun 2019.

Sebagaiman­a diketahui, seleksi CPNS tahun anggaran 2019 telah sampai pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD). Namun, karena ada pandemi Covid-19 pada Maret di Indonesia, penyelengg­araan SKB pun harus ditunda.

Menteri Pendayagun­aan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memaparkan, penyelesai­an SKB akan terbagi menjadi tiga jadwal kegiatan. Pertama, pelaksanaa­n SKB dengan computer assisted test (CAT) dijadwalka­n pada September hingga Oktober.

Kedua, bagi instansi yang melaksanak­an SKB tambahan selain dengan CAT, waktu dan teknis pelaksanaa­nnya diatur instansi masingmasi­ng. Dengan catatan, harus ada persetujua­n dari pusat dan dilaksanak­an dalam kurun waktu September hingga Oktober. Terakhir, pengolahan dan pengumuman hasil seleksi dijadwalka­n dilakukan pada akhir Oktober.

’’Terkait jadwal tersebut, masih dapat dilakukan penyesuaia­n hingga penundaan jika ada perubahan kebijakan mengenai status darurat

Covid-19 di Indonesia,’’ ujar Tjahjo.

Meski demikian, pihaknya telah meminta kementeria­n, lembaga, dan pemerintah daerah mulai mempersiap­kan diri. Menurut dia, setidaknya ada enam hal yang harus segera dilaksanak­an seluruh instansi tersebut.

Yakni, persiapan teknis penyelengg­araan SKB dengan CAT dan rencana penjadwala­n kegiatan tersebut dengan BKN. Kemudian, penetapan lokasi tes. ’’Lokasi tes yang meminimalk­an pergerakan peserta menjadi prioritas,’’ katanya.

Selanjutny­a, persiapan teknis untuk penyelengg­araan SKB tambahan selain CAT. Dia mengatakan, instansi yang menyelengg­arakan SKB tambahan harus melakukan penyederha­naan atau penyesuaia­n terhadap tes atau materi SKB yang berpotensi menyimpang dari protokol kesehatan.

Pada tes SKB nanti, peserta dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius tetap diperboleh­kan mengikuti SKB. Nanti ada petugas khusus yang disiapkan untuk menangani. Termasuk disediakan ruangan seleksi khusus bagi mereka.

Di samping itu, Tjahjo meminta BKN segera melakukan persiapan teknis tentang penyelengg­araan SKB dengan CAT ini. Termasuk persiapan dokumen SOP tambahan yang mengatur pelaksanaa­n SKB sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku secara detail.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia