Giliran Nur Hudi Jalani Sidang Kode Etik di BK
GRESIK, Jawa Pos – Besok (20/7) giliran anggota DPRD Gresik Nur Hudi (NH) disidang badan kehormatan (BK). Wakil rakyat dari Partai Nasdem itu menjadi terlapor dugaan pelanggaran kode etik. Sebelumnya, pekan lalu (13/7), pihak pelapor telah memberikan keterangan dalam sidang BK.
Nur Hudi dilaporkan ke BK atas dugaan menghalanghalangi proses hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Dalam laporan pengadu disebutkan, modus Nur Hudi adalah mengiming-imingi sejumlah uang agar perkara itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Ketua BK DPRD Gresik Fakih Usman menjelaskan, pemanggilan Nur Hudi itu merupakan agenda sidang kedua. ”Agendanya mendengar keterangan teradu, menjelaskan kronologi perkaranya. Apakah benar sesuai yang diadukan,” jelasnya.
Politikus PAN tersebut menyatakan, teradu maupun pengadu tidak boleh didampingi kuasa hukum atau juru bicara saat menyampaikan kronologi peristiwa tersebut di hadapan majelis BK. ”Kecuali pada sidang ketiga. Nanti masing-masing pihak diberi kesempatan untuk menyertakan saksi, ahli, dan bukti pendukung lain,” ujarnya.
Bahkan, lanjut dia, BK juga akan melibatkan saksi ahli untuk memberikan pandangan sesuai aturan hukum. ”Sebagai pertimbangan kami memberikan putusan sanksi yang akan dijatuhkan,” ungkap Fakih.
Namun, sebelum diputuskan nanti, pihak teradu diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang keempat. ”Terkait jadwal, akan ditentukan oleh internal BK. Sesuai aturan tata tertib BK, jika masing-masing pihak absen sebanyak tiga kali, kami berhak mengeluarkan putusan sepihak atas laporan tersebut,” tandasnya.