Hasil Kejahatan Dipakai Nyabu
Bandit Spesialis Pembobol Toko
SURABAYA, Jawa Pos – Marsam bukan hanya seorang bandit kriminal jalanan. Dia juga seorang pengguna narkoba. Hasil tes urine pria 37 tahun itu positif mengandung metamfetamin. Pria yang pernah dipenjara garagara kasus penculikan tersebut akan dijerat pasal berlapis.
Kanitresmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Ryzki Wicaksana menjelaskan, indikasi itu didalami penyidik berdasar barang bukti. Di rumah tersangka, pihaknya menemukan sebuah bong dan pipet. ’’Awalnya mengelak, tapi akhirnya mengakui milik dia,’’ katanya.
Marsam mengaku sebagian hasil kejahatannya dipakai untuk membeli sabu-sabu (SS). Barang terlarang tersebut dibeli dengan sistem ranjau. ’’Untuk temuan terkait narkoba, kami koordinasikan dengan satresnarkoba,’’ ujar Arief.
Dia mengungkapkan, tersangka punya sepak terjang lumayan sebagai penjahat spesialis pencurian dengan pemberatan (curat). Marsam tidak hanya sekali beraksi. Dalam penyidikan, dia mengaku sudah enam kali berulah. ’’Bobol toko semua,’’ ungkapnya.
Menurut dia, lima di antara enam toko yang dibobol adalah toko elektronik. Marsam memilih membobol toko elektronik karena menganggap hasilnya lebih pasti. ’’Elektronik juga mudah dijual di pasar gelap,’’ terangnya.
Arief menyebutkan, satu toko yang dibobol pelaku adalah peralatan vaporizer atau rokok elektrik. Marsam membobolnya lantaran tidak kunjung menemukan toko elektronik saat berkeliling mencari sasaran. ’’Dari rumah sudah siap peralatan,’’ jelasnya.
Marsam, kata dia, bermodal kunci L untuk membobol toko incarannya. Kunci tersebut dibuat sendiri. Dia mempelajarinya secara otodidak. ’’Gembok toko bisa dirusak dalam hitungan menit. Nggak lama,’’ tuturnya.
Sebagaimana diberitakan, polisi menangkap bandit spesialis curat. Marsam dibekuk di Jalan Banyu Urip. Lelaki yang seharihari berjualan pentol di Pasar Keputran itu teridentifikasi sebagai pelaku pembobolan toko elektronik di Siwalankerto.
Marsam berstatus residivis. Dia pernah mendekam di penjara sebelumnya. Kasus pertamanya adalah penculikan. Marsam diringkus pada 2013. Dia divonis tiga tahun penjara. Dengan embel-embel residivis, tampaknya Marsam bakal dijatuhi vonis lebih lama di penjara oleh majelis hakim. Apalagi, dia tersandung kasus narkoba.