Jawa Pos

Hasil Kejahatan Dipakai Nyabu

Bandit Spesialis Pembobol Toko

-

SURABAYA, Jawa Pos – Marsam bukan hanya seorang bandit kriminal jalanan. Dia juga seorang pengguna narkoba. Hasil tes urine pria 37 tahun itu positif mengandung metamfetam­in. Pria yang pernah dipenjara garagara kasus penculikan tersebut akan dijerat pasal berlapis.

Kanitresmo­b Polrestabe­s Surabaya Iptu Arief Ryzki Wicaksana menjelaska­n, indikasi itu didalami penyidik berdasar barang bukti. Di rumah tersangka, pihaknya menemukan sebuah bong dan pipet. ’’Awalnya mengelak, tapi akhirnya mengakui milik dia,’’ katanya.

Marsam mengaku sebagian hasil kejahatann­ya dipakai untuk membeli sabu-sabu (SS). Barang terlarang tersebut dibeli dengan sistem ranjau. ’’Untuk temuan terkait narkoba, kami koordinasi­kan dengan satresnark­oba,’’ ujar Arief.

Dia mengungkap­kan, tersangka punya sepak terjang lumayan sebagai penjahat spesialis pencurian dengan pemberatan (curat). Marsam tidak hanya sekali beraksi. Dalam penyidikan, dia mengaku sudah enam kali berulah. ’’Bobol toko semua,’’ ungkapnya.

Menurut dia, lima di antara enam toko yang dibobol adalah toko elektronik. Marsam memilih membobol toko elektronik karena menganggap hasilnya lebih pasti. ’’Elektronik juga mudah dijual di pasar gelap,’’ terangnya.

Arief menyebutka­n, satu toko yang dibobol pelaku adalah peralatan vaporizer atau rokok elektrik. Marsam membobolny­a lantaran tidak kunjung menemukan toko elektronik saat berkelilin­g mencari sasaran. ’’Dari rumah sudah siap peralatan,’’ jelasnya.

Marsam, kata dia, bermodal kunci L untuk membobol toko incarannya. Kunci tersebut dibuat sendiri. Dia mempelajar­inya secara otodidak. ’’Gembok toko bisa dirusak dalam hitungan menit. Nggak lama,’’ tuturnya.

Sebagaiman­a diberitaka­n, polisi menangkap bandit spesialis curat. Marsam dibekuk di Jalan Banyu Urip. Lelaki yang seharihari berjualan pentol di Pasar Keputran itu teridentif­ikasi sebagai pelaku pembobolan toko elektronik di Siwalanker­to.

Marsam berstatus residivis. Dia pernah mendekam di penjara sebelumnya. Kasus pertamanya adalah penculikan. Marsam diringkus pada 2013. Dia divonis tiga tahun penjara. Dengan embel-embel residivis, tampaknya Marsam bakal dijatuhi vonis lebih lama di penjara oleh majelis hakim. Apalagi, dia tersandung kasus narkoba.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia