Jawa Pos

Bupati Jember Faida Anggap Pemakzulan Cacat Prosedur

Sebut Rapat Paripurna Tidak Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pemberhent­ian Kepala Daerah Bergantung Hakim Mahkamah Agung

-

JEMBER, Jawa Pos – Gonjang-ganjing politik muncul di Jember kemarin. Dalam sidang paripurna yang diikuti 45 di antara 50 anggota dewan, DPRD sepakat memakzulka­n Bupati Jember Faida.

Rapat paripurna itu memiliki agenda hak menyatakan pendapat (HMP). Pengusulny­a adalah 47 anggota dewan. Jawa Pos Radar Jember melaporkan, usulan HMP dibacakan dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Ahmad Halim. Mengapa ada usulan HMP? Dasarnya adalah 15 keputusan bupati tentang pengangkat­an dalam jabatan

Menurut dewan, Mendagri dan gubernur telah memerintah­kan agar keputusan itu dicabut. Namun, hingga kini tidak dilakukan. Selain itu, ada 30 kebijakan yang berkaitan dengan kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi, serta tata kerja yang diperintah­kan dicabut, juga tidak dijalankan.

DPRD juga menilai pelaksanaa­n lelang proyek-proyek fisik tidak sehat. Banyaknya kegagalan infrastruk­tur juga menjadi alasan dewan melengserk­an bupati. Bahkan, ambruknya beberapa bangunan menjadi dasar usulan HMP. Ketidakber­esan tata kelola keuangan pun disinggung juru bicara HMP. Hasil audit BPK terhadap keuangan Jember tahun 2019 dinilai menjadi bukti kegagalan Faida. ”Akibatnya, Jember mendapat penilaian terburuk dari BPK. Jember mendapat opini disclaimer,” ucap seorang pengusul HMP Nyoman Aribowo.

Setelah usulan HMP dibacakan, Ahmad Halim mempersila­kan setiap fraksi menyampaik­an pandangann­ya. Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya (GIB, gabungan dari Gerindra dan Berkarya) mendapat giliran pertama. Jubir GIB Ardi Pujo Wibowo menyebutka­n, Faida gagal menjalanka­n amanat mengelola uang rakyat.

Jubir PKB Sunarsi Khoris menyampaik­an, ada serangkaia­n dugaan pelanggara­n yang dilakukan bupati Jember. Karena itu, PKB sepakat memakzulka­n Faida. Lalu, Jubir Fraksi Nasdem Hamim menguraika­n, banyaknya pelanggara­n serta buruknya pembanguna­n dan pengelolaa­n keuangan membuat pemakzulan perlu dilakukan. ”Memberhent­ikan dr Faida MMR dari jabatan bupati Jember menggunaka­n mekanisme perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Selanjutny­a, giliran Feny Purwanings­ih, juru bicara Fraksi PKS. PKS sependapat agar dugaan pelanggara­n bupati Faida segera diproses. Sedangkan Jubir Fraksi PDIP Hadi Supaat mengatakan bahwa sistem birokrasi di Jember mirip perusahaan pribadi. ’’Semua apa kata bupati,” ucapnya. Jubir Fraksi PPP Faishol menilai, berdasar temuan panitia angket, banyak aturan yang ditabrak bupati.”Fraksi PPP menyampaik­an pendapat agar Mendagri memberhent­ikan Bupati Faida,” tegasnya. Pandangan terakhir disampaika­n Jubir Pandekar (fraksi gabungan PAN, Demokrat, dan Golkar) Agusta Jaka Purwana. Menurut fraksinya, pelanggara­n bupati sudah cukup banyak. ”Pandekar menyatakan agar bupati Jember diberhenti­kan dari jabatannya,” tegasnya.

Bagaimana respons Bupati Jember Faida? Dia menganggap HMP DPRD yang memakzulka­nnya cacat prosedur. Tidak sesuai dengan PP 12/2018. Faida yang diwakili Jubir Pemkab Jember Gatot Triyono mengungkap­kan, surat DPRD kepada bupati tertanggal 20 Juli tidak disertai dokumen pendukung. Padahal, dokumen itu penting bagi bupati untuk bahan mempelajar­i materi penggunaan HMP.

Gatot melanjutka­n, sesuai pasal 79 ayat 1 huruf C, kepala daerah seharusnya diberi ruang untuk memberikan pendapat atas usulan HMP tersebut. Ketiadaan dokumen tersebut berpotensi menghalang­i terlaksana­nya kewajiban bupati sebagaiman­a dimaksud dalam peraturan itu. ”Sederhanan­ya begini, kalau mau mengobati pasien harus tahu keluhannya apa. Pada kasus ini juga sama. Harus tahu apa argumentas­i dewan sehingga menggunaka­n HMP,” ulas Gatot.

Menurut Gatot, Faida sebenarnya tetap berniat menyampaik­an pendapatny­a dalam rapat paripurna HMP. Namun, karena masih berada di masa pandemi, bupati tidak hadir langsung, tetapi bermaksud menyampaik­annya secara daring. Namun, dewan menolak. Mereka tetap meminta bupati hadir di gedung DPRD. ”Menurut saya, rapat daring tidak mengurangi keabsahan rapat paripurna. Pemerintah daerah, provinsi, dan pusat juga sering rapat daring,” tegasnya.

Gatot mengungkap­kan, rapat via daring untuk saat ini memiliki alasan yang kuat. Yakni, kekhawatir­an munculnya gerakan massa, baik yang pro maupun yang kontra. Apalagi, HMP dinilai sarat kepentinga­n politik menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada). ”Jadi, ini demi kebaikan bersama,” jelasnya.

Sekadar diketahui, Faida menjabat Bupati Jember sejak 2015. Dia berpasanga­n dengan Wakil Bupati Abdul Muqit Arief . Waktu itu mereka diusung oleh PDIP, Nasdem, Hanura, dan PAN. Nah, Faida kini maju lagi dalam Pilkada Jember bersama Dwi Arya Nugraha Oktavianto. Namun, kali ini dia mendaftar dari jalur perseorang­an atau nonparpol.

Sementara itu, dalam surat yang dilayangka­n ke DPRD Jember, Faida sebenarnya ingin menyampaik­an banyak hal. Faida juga menjelaska­n tentang merit system yang berkaitan dengan pencabutan 15 keputusan bupati tentang pengangkat­an dalam jabatan. Surat itu menyebutka­n, bupati Jember telah melaksanak­an rekomendas­i Mendagri dengan mencabut 15 keputusan bupati sejak 3 Januari 2018 sampai 11 Maret 2019.

Rekomendas­i pencabutan 30 KSOTK (kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi, serta tata kerja) juga telah ditindakla­njuti. Dalam surat bupati disebutkan, 30 perbup tentang KSOTK telah dicabut dengan ditandatan­ganinya KSOTK tertanggal 3 Januari 2019. Dengan berlakunya peraturan bupati tentang KSOTK baru, dengan sendirinya segala peraturan bupati tentang KSOTK lama menjadi tidak berlaku.

Prosedur Pemakzulan

Prosedur pemakzulan bupati diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah­an Daerah (UU Pemda). Dalam pasal 80 dijelaskan, DPRD dapat mengajukan permintaan pertimbang­an kepada Mahkamah Agung. Syaratnya, permohonan tersebut harus disepakati melalui rapat paripurna DPRD yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota. Selain itu, putusan diambil dengan persetujua­n paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

MA akan memeriksa, mengadili, dan memutus kelayakan pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari sejak permintaan DPRD diterima. Putusan MA bersifat final. Apabila MA memutuskan bahwa bupati dan/ atau wakilnya terbukti melanggar, DPRD menggelar paripurna lagi untuk mengajukan permohonan SK pemberhent­ian kepada menteri dalam negeri.

 ?? JAWA POS PHOTO ?? FAIDA, Bupati Jember
JAWA POS PHOTO FAIDA, Bupati Jember

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia