Jawa Pos

Desak Presiden Bantu Ekstradisi Djoko Tjandra

-

JAKARTA, Jawa Pos – Djoko Tjandra dikabarkan berada di Malaysia. Namun, membawanya pulang diperkirak­an tidak mudah. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali itu punya hubungan dengan salah seorang tokoh berpengaru­h di sana.

Dengan alasan itu, MAKI kembali mendesak Presiden Joko Widodo ikut membantu proses ekstradisi J

”Terus terang, saya pesimistis kalau hanya tim (pemburu) yang selama ini mengurusi pemulangan buron yang bergerak tanpa bantuan presiden,” ujar Koordinato­r MAKI Boyamin Saiman kemarin (22/7).

Menurut dia, hanya presiden yang mampu memudahkan jalan memulangka­n Djoko Tjandra lewat komunikasi dengan perdana menteri Malaysia. Seperti saat Indonesia intens berkomunik­asi dengan Malaysia untuk pemulangan Siti Aisyah, WNI yang diduga membunuh Kim Jong-nam, 2019 silam.

Sementara itu, Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, saat ini sedang berjalan upaya untuk bisa memulangka­n Djoko Tjandra dari Malaysia. Namun, itu membutuhka­n waktu. ”Ya, ada kegiatan menangkap kembali,” kata dia tanpa memerinci upaya yang dimaksud.

Yang jelas, lanjut Argo, proses hukum terhadap Brigjen Prasetijo Utomo yang membantu Djoko Tjandra terus berlanjut. Setelah sempat menjalani perawatan karena sakit, Prasetijo sudah bisa diperiksa penyidik. ”Akan ada banyak pertanyaan dari tim Bareskrim,” paparnya.

Salah satu yang didalami adalah surat jalan yang diteken Prasetijo saat menjabat kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Karokorwas PPNS) Bareskrim.

Selain itu, penyidik memeriksa dokter yang mengeluark­an surat sehat bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra. ”Ada juga pengacaran­ya yang telah diperiksa,” jelasnya. Argo menyebut pengacara Djoko Tjandra tersebut berinisial ADK.

Selama ini pengacara Djoko Tjandra yang diketahui adalah Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Andy Putra Kusuma. ”Pemeriksaa­n ke pengacara ini belum selesai,” ujarnya.

Di bagian lain, tertahanny­a rencana Komisi III DPR memanggil kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kemenkum HAM dengan alasan reses menjadi polemik di internal parlemen. Sebab, kemarin Badan Legislasi (Baleg) DPR melalui Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU

Ciptaker) tetap melanjutka­n pembahasan meski saat ini sedang reses. Ironisnya, agenda itu tidak masuk pengumuman Bagian Humas Sekretaria­t Jenderal (Setjen) DPR.

Ketua DPP PKS Pipin Sopian menilai pimpinan DPR menetapkan standar ganda dalam menegakkan Tata Tertib (Tatib) DPR Nomor 1 Tahun 2020. Alasannya, pimpinan tetap mengizinka­n pembahasan RUU saat reses. Di sisi lain, pimpinan DPR melarang komisi III menggelar rapat kerja (raker) pengawasan terkait skandal buron Djoko Tjandra. ”Saya kira ini standar ganda. Pimpinan DPR tidak konsisten menegakkan aturan,” tegas Pipin.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyampaik­an, tatib dan putusan bamus melarang untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) pengawasan dengan mitra kerja selama reses. Dia berpedoman pada pasal 1 angka 13 yang menyebutka­n bahwa masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang. Terutama di luar gedung DPR untuk melaksanak­an kunjungan kerja.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia