Jawa Pos

MK Tolak Gugatan Kivlan Zein

-

TES ALAT: Ketua KPU Arief Budiman (kanan) mencoba alat pengukur suhu badan bersama Ketua Bawaslu Abhan saat simulasi pemungutan suara pilkada 2020 di Jakarta kemarin.

JAKARTA, Jawa Pos – Gugatan terhadap pasal 1 ayat 1 UndangUnda­ng Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api (Senpi) yang diajukan Mayjen TNI Purnawiraw­an Kivlan Zein kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak melanjutka­n perkara ke tahap persidanga­n selanjutny­a karena gugatan dinilai kabur.

Ketua MK Anwar Usman menyatakan, dalam sidang pemeriksaa­n pendahulua­n 13 Mei 2020, panel hakim meminta Kivlan selaku pemohon memperbaik­i dan memperjela­s gugatan selambat-lambatnya 26 Mei 2020. Perbaikan telah dilakukan pada 26 Mei dan diperiksa dalam sidang perbaikan pada 15 Juni 2020.

Namun, MK menilai pemohon tidak dapat menguraika­n secara spesifik hubungan kausalitas berlakunya pasal dengan kerugian yang terjadi. Pihak Kivlan dinilai hanya menguraika­n kasus konkret yang tidak ada relevansin­ya dengan norma yang diajukan. ”Seperti permasalah­an dugaan pembocoran isi berita acara pemeriksaa­n (BAP), dugaan pelanggara­n hak pemohon dalam melakukan demonstras­i, hingga argumentas­i belum disahkanny­a norma UU 12/drt/1951 oleh DPR.”

MK juga menilai pemohon tidak menyampaik­an argumentas­i tentang pertentang­an antara pasal diuji dan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian dalam UUD 1945. ”Permohonan lebih banyak menguraika­n kasus konkret yang dialami pemohon tanpa adanya argumentas­i yang jelas mengenai pertentang­an norma,” terang Anwar.

Dengan berbagai ketidakjel­asan itu, MK sulit untuk menentukan apakah Kivlan selaku pemohon memiliki kedudukan hukum atau tidak. ”Andaipun memiliki kedudukan hukum, permohonan tetap kabur,” kata dia.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia