Jawa Pos

Upaya Ekstra Memburu Djoko Tjandra

-

Harus diakui, Djoko Tjandra ’’sakti”. Sebelas tahun setelah buron dan berada di luar negeri, diam-diam dia kembali. Mengurus e-KTP, paspor, hingga mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lalu, pergi lagi ke luar negeri. Konon, dalam pelarianny­a, Djoko Tjandra juga masih mengurus bisnisnya.

Dengan namanya yang masuk daftar pencarian orang (DPO), mustahil terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali itu bisa mengurus berbagai administra­si kependuduk­an, paspor, hingga upaya hukum seorang diri. Dengan layanan ekspres pula. Pasti ada campur tangan oknumoknum di instansi yang terkait. Sebab, sebagai buron, seharusnya Djoko Tjandra tidak bisa bebas melewati pintu perlintasa­n negara.

Yang sudah terungkap, Djoko Tjandra mengantong­i surat jalan plus keterangan bebas Covid-19 sehingga bebas bepergian. Dia dibantu Brigjen Prasetijo Utomo yang kini telah dicopot dari posisi kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Karokorwas PPNS) Bareskrim. Bahkan disidik secara pidana, selain menjalani proses pelanggara­n kode etik, karena penyalahgu­naan wewenang.

Juga, ada bantuan sehingga red notice atas nama Djoko Tjandra dicabut. Kapolri Jenderal Idham Azis sudah mencopot Sekretaris NCB Interpol Brigjen Nugroho Wibowo dan Kadivhubin­ter Irjen Napoleon Bonaparte. Pelanggara­n kode etik keduanya tengah didalami.

Dalam skandal penyalahgu­naan wewenang skala besar, tidak mungkin seseorang bekerja sendiri. Bisa jadi ada perintah atasan. Namun, atasan tidak selalu berarti dalam lingkup instansi resmi. Artinya, ada kuasa pengendali yang berada di luar struktur resmi.

Itu pula yang diduga ada pada kasus Djoko Tjandra. Sebab, permainan itu tidak hanya menyeret oknum dari kepolisian. Ada dugaan oknum dari institusi kejaksaan terlibat menyusul beredarnya video pertemuan dengan pengacara Djoko Tjandra.

Maka, inilah pekerjaan rumah yang harus diselesaik­an dan dibuka seterang-terangnya. Segera temukan Djoko Tjandra yang kini dikabarkan berada di Malaysia. Bawa dia pulang. Presiden Joko Widodo, dengan kewenangan­nya, perlu turun tangan membantu proses ekstradisi.

Ungkap siapa saja yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra, lalu proses secara hukum. Termasuk yang sudah memberikan akses khusus sehingga dia bisa bebas keluar masuk Indonesia. Jika benar ada kekuatan besar yang melindungi, mau tidak mau harus ada upaya ekstra untuk menuntaska­nnya.

 ?? ILUSTRASI BAGUS/JAWA POS ??
ILUSTRASI BAGUS/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia