Upaya Ekstra Memburu Djoko Tjandra
Harus diakui, Djoko Tjandra ’’sakti”. Sebelas tahun setelah buron dan berada di luar negeri, diam-diam dia kembali. Mengurus e-KTP, paspor, hingga mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lalu, pergi lagi ke luar negeri. Konon, dalam pelariannya, Djoko Tjandra juga masih mengurus bisnisnya.
Dengan namanya yang masuk daftar pencarian orang (DPO), mustahil terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali itu bisa mengurus berbagai administrasi kependudukan, paspor, hingga upaya hukum seorang diri. Dengan layanan ekspres pula. Pasti ada campur tangan oknumoknum di instansi yang terkait. Sebab, sebagai buron, seharusnya Djoko Tjandra tidak bisa bebas melewati pintu perlintasan negara.
Yang sudah terungkap, Djoko Tjandra mengantongi surat jalan plus keterangan bebas Covid-19 sehingga bebas bepergian. Dia dibantu Brigjen Prasetijo Utomo yang kini telah dicopot dari posisi kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Karokorwas PPNS) Bareskrim. Bahkan disidik secara pidana, selain menjalani proses pelanggaran kode etik, karena penyalahgunaan wewenang.
Juga, ada bantuan sehingga red notice atas nama Djoko Tjandra dicabut. Kapolri Jenderal Idham Azis sudah mencopot Sekretaris NCB Interpol Brigjen Nugroho Wibowo dan Kadivhubinter Irjen Napoleon Bonaparte. Pelanggaran kode etik keduanya tengah didalami.
Dalam skandal penyalahgunaan wewenang skala besar, tidak mungkin seseorang bekerja sendiri. Bisa jadi ada perintah atasan. Namun, atasan tidak selalu berarti dalam lingkup instansi resmi. Artinya, ada kuasa pengendali yang berada di luar struktur resmi.
Itu pula yang diduga ada pada kasus Djoko Tjandra. Sebab, permainan itu tidak hanya menyeret oknum dari kepolisian. Ada dugaan oknum dari institusi kejaksaan terlibat menyusul beredarnya video pertemuan dengan pengacara Djoko Tjandra.
Maka, inilah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dan dibuka seterang-terangnya. Segera temukan Djoko Tjandra yang kini dikabarkan berada di Malaysia. Bawa dia pulang. Presiden Joko Widodo, dengan kewenangannya, perlu turun tangan membantu proses ekstradisi.
Ungkap siapa saja yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra, lalu proses secara hukum. Termasuk yang sudah memberikan akses khusus sehingga dia bisa bebas keluar masuk Indonesia. Jika benar ada kekuatan besar yang melindungi, mau tidak mau harus ada upaya ekstra untuk menuntaskannya.