Dua Dinyatakan Lolos, Enam Diminta Perbaikan
Hasil Verifikasi Dukungan Kandidat Independen Pilkada Serentak Jatim
SURABAYA, Jawa Pos – Tahapan verifikasi dukungan bakal kandidat peserta pilkada serentak 2020 Jatim dari jalur independen telah selesai. Hasilnya, dari delapan calon yang mendaftar lewat jalur itu, hanya dua yang dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan.
Sementara itu, enam lainnya dinyatakan tak memenuhi syarat minimal. Sebagai gantinya, mereka diminta untuk memperbaikinya. Namun, syaratnya tidak mudah. Harus memenuhi dua kali dari jumlah kekurangan.
Berdasar data rekapitulasi hasil verifikasi faktual yang dari Bawaslu Jatim kemarin, dua pasangan kandidat independen yang dinyatakan memenuhi syarat itu adalah Faida-Dwi Arya Nugraha O. (kandidat independen pilkada Jember) serta Suhandoyo-M. Suudin (kandidat independen pilkada Lamongan).
Sementara itu, enam pasangan calon perseorangan di empat daerah lain belum lolos. Tiga di antaranya adalah kandidat independen yang daftar maju pada pilkada Kota Blitar proses verifikasi faktual adalah adanya pendukung yang tak memenuhi syarat. Di antaranya, temuan adanya dukungan dari TNI, Polri, ASN, hingga penyelenggara pilkada. ”Buktinya adalah dicantumkannya KTP mereka,” katanya.
Setelah dikroscek, diketahui bahwa nama mereka dicatut. Akhirnya, KPU dan Bawaslu kabupaten/kota sepakat untuk mencoretnya dari daftar dukungan.
Lantas, bagaimana nasib enam kandidat yang tak memenuhi syarat? Mereka masih diberi kesempatan untuk memenuhinya. Namun, syaratnya tidak mudah. Sebab, mereka harus mengumpulkan tambahan dukungan sebanyak dua kali dari jumlah kekurangan. ”Misal, kekurangannya 100 ribu, maka harus menyerahkan dukungan 200 ribu,” katanya.
Verifikasi faktual berlangsung 24 Juni hingga 13 Juli lalu. Tahapan itu untuk memvalidasi dukungan yang diajukan bakal calon. Persentasenya 7,5 persen dari jumlah penduduk di daerah tersebut.
Di sisi lain, lanjut Aang, ada sejumlah catatan yang diberikan Bawaslu kepada para kandidat independen, termasuk yang sudah dinyatakan lolos. Salah satunya di Lamongan. Bawaslu menemukan sejumlah kesalahan administratif dalam proses penggalangan dukungan.
Jumlah kekurangan dukungan antar pendaftar beragam. Misalnya, pasangan Sumari-Edi Widodo. Kandidat yang mendaftar maju pilkada Kota Blitar itu hanya meraih 1.987 dukungan dari batas minimal 11.355 dukungan.
Lain lagi duet Hari CahyonoGunadi Handoko (pendaftar jalur independen pilkada Malang). Mereka mendapat 72.603 dukungan yang dinyatakan sah. Sementara itu, batas minimalnya adalah 129.796 dukungan.