Jawa Pos

Honor PPK dan PPS Akhirnya Cair

Pemkot-KPU Resmi Tanda Tangan Adendum NPHD

-

SURABAYA, Jawa Pos – Penantian cukup panjang para panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) yang belum gajian pada Juni berakhir sudah. Mereka dalam kurun satu hingga dua hari ini bisa mendapatka­n honorarium yang menjadi haknya. Sebab, adendum naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sudah resmi ditandatan­gani antara Pemkot Surabaya dan KPU Surabaya.

Penandatan­ganan tersebut dilakukan di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangp­ol) Surabaya kemarin (22/7). Hadir dalam acara tersebut Plt Kepala Bakesbangp­ol Surabaya Irvan Widyanto, Ketua

KPU Surabaya Nur Syamsi, serta Koordinato­r Divisi Perencanaa­n, Data, dan Informasi KPU Surabaya Naafilah Astri Swarist.

Pengesahan perubahan NPHD tersebut memang dinantikan para PPK dan PPS. Sebab, mereka belum gajian untuk Juni yang telah usai. Mereka sempat berteriak keras atas haknya. Apalagi, kerja-kerja dalam tahapan pilwali Surabaya demikian padat. Mulai verifikasi faktual hingga pemutakhir­an data pemilih. Sampai

ada seorang PPK yang nyeletuk. ”Diomeli bojo, kerjo sampek bengi, tapi bayaran gak cair-cair,” kata PPK tersebut sambil guyon.

Para PPK itu mulai kembali aktif pada 15 Juni. PPS diaktifkan beberapa hari kemudian.

Irvan mengungkap­kan bahwa pihaknya harus berhati-hati, cermat, dan teliti dalam memelototi perincian anggaran NPHD. Mereka pun sudah berupaya agar bisa segera selesai. ”Tapi, sedikit saja ada yang keliru bisa berakibat fatal. Makanya kami harus benarbenar memastikan satu per satu,” ungkap Irvan setelah penandatan­ganan tersebut.

Selain itu, mereka harus berkoordin­asi dengan penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian. Dalam setiap tahap, mereka dilibatkan untuk mengawal agar tidak terjadi penyimpang­an.

Irvan menyebutka­n bahwa dalam NPHD itu memang sudah dimasukkan regulasi untuk PPS dan PPK. ”Seperti yang dijelaskan Pak Nur (Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi, Red). Jadi, sudah disesuaika­n dengan aturan yang baru,” tambah Irvan.

Fila, sapaan akrab Naafilah Astri Swarist, mengungkap­kan bahwa dalam adendum NPHD itu memang dicantumka­n acuan baru terkait dengan honorarium PPK dan PPS. Pada NPHD sebelumnya, honor PPK dan PPS menggunaka­n aturan lama. Namun, tak lama setelah NPHD tersebut ditandatan­gani, muncul aturan baru terkait dengan honorarium PPK dan PPS.

”Dananya sebenarnya ada. Tapi, aturan baru itu dimasukkan di NPHD yang diadendum itu. Jadi, dalam satu dua hari ini yang dinantinan­tikan itu bisa cair,” ungkap Fila. Besaran honorarium PPK dan PPS bisa dilihat di grafis.

Adendum perincian NPHD itu memang tak mengubah total jumlah anggaran yang dikucurkan untuk KPU Surabaya. Yakni, total Rp 101,2 miliar. Sebanyak Rp 1 miliar sudah dicairkan pada 2019. Pada awal 2020, sudah dicairkan lagi Rp 40 miliar. Kemudian, sisanya dicairkan dalam satu termin sesuai aturan dalam Permendagr­i 41/2020.

 ?? KPU FOT JAWA POS ?? LEGA: Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi (kiri) dan Irvan Widyanto saat tanda tangan adendum NPHD kemarin.
KPU FOT JAWA POS LEGA: Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi (kiri) dan Irvan Widyanto saat tanda tangan adendum NPHD kemarin.
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia