Honor PPK dan PPS Akhirnya Cair
Pemkot-KPU Resmi Tanda Tangan Adendum NPHD
SURABAYA, Jawa Pos – Penantian cukup panjang para panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) yang belum gajian pada Juni berakhir sudah. Mereka dalam kurun satu hingga dua hari ini bisa mendapatkan honorarium yang menjadi haknya. Sebab, adendum naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sudah resmi ditandatangani antara Pemkot Surabaya dan KPU Surabaya.
Penandatanganan tersebut dilakukan di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya kemarin (22/7). Hadir dalam acara tersebut Plt Kepala Bakesbangpol Surabaya Irvan Widyanto, Ketua
KPU Surabaya Nur Syamsi, serta Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Surabaya Naafilah Astri Swarist.
Pengesahan perubahan NPHD tersebut memang dinantikan para PPK dan PPS. Sebab, mereka belum gajian untuk Juni yang telah usai. Mereka sempat berteriak keras atas haknya. Apalagi, kerja-kerja dalam tahapan pilwali Surabaya demikian padat. Mulai verifikasi faktual hingga pemutakhiran data pemilih. Sampai
ada seorang PPK yang nyeletuk. ”Diomeli bojo, kerjo sampek bengi, tapi bayaran gak cair-cair,” kata PPK tersebut sambil guyon.
Para PPK itu mulai kembali aktif pada 15 Juni. PPS diaktifkan beberapa hari kemudian.
Irvan mengungkapkan bahwa pihaknya harus berhati-hati, cermat, dan teliti dalam memelototi perincian anggaran NPHD. Mereka pun sudah berupaya agar bisa segera selesai. ”Tapi, sedikit saja ada yang keliru bisa berakibat fatal. Makanya kami harus benarbenar memastikan satu per satu,” ungkap Irvan setelah penandatanganan tersebut.
Selain itu, mereka harus berkoordinasi dengan penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian. Dalam setiap tahap, mereka dilibatkan untuk mengawal agar tidak terjadi penyimpangan.
Irvan menyebutkan bahwa dalam NPHD itu memang sudah dimasukkan regulasi untuk PPS dan PPK. ”Seperti yang dijelaskan Pak Nur (Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi, Red). Jadi, sudah disesuaikan dengan aturan yang baru,” tambah Irvan.
Fila, sapaan akrab Naafilah Astri Swarist, mengungkapkan bahwa dalam adendum NPHD itu memang dicantumkan acuan baru terkait dengan honorarium PPK dan PPS. Pada NPHD sebelumnya, honor PPK dan PPS menggunakan aturan lama. Namun, tak lama setelah NPHD tersebut ditandatangani, muncul aturan baru terkait dengan honorarium PPK dan PPS.
”Dananya sebenarnya ada. Tapi, aturan baru itu dimasukkan di NPHD yang diadendum itu. Jadi, dalam satu dua hari ini yang dinantinantikan itu bisa cair,” ungkap Fila. Besaran honorarium PPK dan PPS bisa dilihat di grafis.
Adendum perincian NPHD itu memang tak mengubah total jumlah anggaran yang dikucurkan untuk KPU Surabaya. Yakni, total Rp 101,2 miliar. Sebanyak Rp 1 miliar sudah dicairkan pada 2019. Pada awal 2020, sudah dicairkan lagi Rp 40 miliar. Kemudian, sisanya dicairkan dalam satu termin sesuai aturan dalam Permendagri 41/2020.