Yasin-Gunawan Rencana Lapor DKPP
SURAT dukungan yang tak memenuhi syarat masih bisa digunakan lagi pada saat perbaikan syarat dukungan minimal. Asalkan sudah diperbaiki oleh tim sukses pasangan calon.
M. Yasin-Gunawan belum lolos verifikasi faktual. Sebab, jumlah dukungan yang memenuhi syarat minimal 138.565 belum tercukupi. Mereka kini diberi pekerjaan rumah untuk mengumpulkan sedikitnya 209.150 dukungan.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya Soeprayitno mengungkapkan bahwa kemarin ada penyerahan berita acara hasil rekapitulasi verifikasi faktual tingkat kota. Juga ada sosialisasi terkait waktu pengumpulan surat dukungan perbaikan. Yakni, pada 25−27 Juli. ”Surat dukungan yang sebelumnya tak memenuhi syarat bisa digunakan lagi asal sudah diperbaiki,” kata Soeprayitno kemarin (22/7).
Terutama pendukung-pendukung yang sebelumnya tak bisa ditemui petugas. Asalkan tim sukses yakin orang-orang tersebut bisa ditemui pada saat verifikasi faktual kelak, bisa saja pendukung itu diajukan lagi. Namun, yang menjadi problem, mereka juga harus mengisi kembali surat pernyataan dukungan dan melampirkan fotokopi KTP.
Gunawan menyebutkan bahwa pihaknya masih mengumpulkan dukungan perbaikan yang disyaratkan tersebut. Karena jumlahnya banyak, mereka butuh waktu untuk mendapatkannya. Juga harus input data di aplikasi sistem informasi pencalonan (silon).
Di sisi lain, yang juga mereka kejar adalah pelaporan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara. Mereka berencana melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selain ke Bawaslu Surabaya.
”Kami sedang siapkan berkasberkasnya. Karena dokumen yang dinyatakan TMS (tak memenuhi syarat) ini banyak sekali. Sekitar 70 persen. Bagi kami, ini tak masuk akal,” kata Gunawan.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Surabaya Hadi Margo Sambodo mengingatkan bahwa tenggat waktu untuk pelaporan sengketa paling akhir hari ini (23/7) atau tiga hari setelah verifikasi faktual. Bila melaporkan sengketa, syarat-syarat harus lengkap pada hari ini juga. Bila tidak lengkap, laporan tak bisa diproses.
”Kalau pelanggaran administrasi, bapaslon melakukan pengaduan terkait proses administrasi karena ada dokumen yang di-TMS-kan. Waktunya tiga hari sampai besok (hari ini, Red). Tapi kalau kurang datanya, bisa diberi waktu sampai dua hari lagi,” jelas dia.