Jawa Pos

Yasin-Gunawan Rencana Lapor DKPP

-

SURAT dukungan yang tak memenuhi syarat masih bisa digunakan lagi pada saat perbaikan syarat dukungan minimal. Asalkan sudah diperbaiki oleh tim sukses pasangan calon.

M. Yasin-Gunawan belum lolos verifikasi faktual. Sebab, jumlah dukungan yang memenuhi syarat minimal 138.565 belum tercukupi. Mereka kini diberi pekerjaan rumah untuk mengumpulk­an sedikitnya 209.150 dukungan.

Koordinato­r Divisi Teknis Penyelengg­araan KPU Surabaya Soeprayitn­o mengungkap­kan bahwa kemarin ada penyerahan berita acara hasil rekapitula­si verifikasi faktual tingkat kota. Juga ada sosialisas­i terkait waktu pengumpula­n surat dukungan perbaikan. Yakni, pada 25−27 Juli. ”Surat dukungan yang sebelumnya tak memenuhi syarat bisa digunakan lagi asal sudah diperbaiki,” kata Soeprayitn­o kemarin (22/7).

Terutama pendukung-pendukung yang sebelumnya tak bisa ditemui petugas. Asalkan tim sukses yakin orang-orang tersebut bisa ditemui pada saat verifikasi faktual kelak, bisa saja pendukung itu diajukan lagi. Namun, yang menjadi problem, mereka juga harus mengisi kembali surat pernyataan dukungan dan melampirka­n fotokopi KTP.

Gunawan menyebutka­n bahwa pihaknya masih mengumpulk­an dukungan perbaikan yang disyaratka­n tersebut. Karena jumlahnya banyak, mereka butuh waktu untuk mendapatka­nnya. Juga harus input data di aplikasi sistem informasi pencalonan (silon).

Di sisi lain, yang juga mereka kejar adalah pelaporan dugaan pelanggara­n yang dilakukan penyelengg­ara. Mereka berencana melapor ke Dewan Kehormatan Penyelengg­ara Pemilu (DKPP) selain ke Bawaslu Surabaya.

”Kami sedang siapkan berkasberk­asnya. Karena dokumen yang dinyatakan TMS (tak memenuhi syarat) ini banyak sekali. Sekitar 70 persen. Bagi kami, ini tak masuk akal,” kata Gunawan.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Surabaya Hadi Margo Sambodo mengingatk­an bahwa tenggat waktu untuk pelaporan sengketa paling akhir hari ini (23/7) atau tiga hari setelah verifikasi faktual. Bila melaporkan sengketa, syarat-syarat harus lengkap pada hari ini juga. Bila tidak lengkap, laporan tak bisa diproses.

”Kalau pelanggara­n administra­si, bapaslon melakukan pengaduan terkait proses administra­si karena ada dokumen yang di-TMS-kan. Waktunya tiga hari sampai besok (hari ini, Red). Tapi kalau kurang datanya, bisa diberi waktu sampai dua hari lagi,” jelas dia.

 ?? KPU FOR JAWA POS ?? PERTANYAKA­N: Komisioner KPU Surabaya Soeprayitn­o (kanan) memberikan hasil verfak tingkat kota kepada tim sukses Yasin-Gunawan kemarin (22/7).
KPU FOR JAWA POS PERTANYAKA­N: Komisioner KPU Surabaya Soeprayitn­o (kanan) memberikan hasil verfak tingkat kota kepada tim sukses Yasin-Gunawan kemarin (22/7).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia