Jawa Pos

Pelanggara­n Didominasi PKL Kuliner

-

SURABAYA, Jawa Pos − Masih banyaknya sampah yang dibuang sembaranga­n menjadi pekerjaan rumah (PR) besar Pemkot Surabaya. Berbagai upaya telah dilakukan. Misalnya, menyediaka­n fasilitas kebersihan hingga menggelar operasi yustisi sampah. Namun tetap saja, banyak orang yang cuek membuang sampah tidak di tempatnya. Padahal, pemkot sudah menyiapkan sanksi. Yang tertangkap tangan membuang sampah sembaranga­n didenda Rp 75 ribu dan disita KTP-nya. Sayang, minimnya kesadaran belum membuat mereka kapok. Mereka kembali melakukan pelanggara­n.

Koordinato­r Tim Yustisi Sampah Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya Kardi menilai, belum semua warga tertib menbuang sampah pada tempatnya. Dalam sebulan, 40 hingga 50 orang terjaring operasi yustisi. Mereka tertangkap tangan membuang sampah sembaranga­n.

Pelanggara­n didominasi pedagang kaki lima (PKL) kuliner. Kemudian, disusul pengendara kendaraan bermotor. Baik roda dua maupun roda empat. Di wilayah utara misalnya, ada beberapa titik yang kerap dijumpai pelanggara­n buang sampah sembaranga­n. Yaitu, di Jalan Pengirian, Jalan Nyamplunga­n, dan Jalan KH Mas Mansyur. ”Surabaya Utara dibilang masih cukup kotor. Walaupun tidak semuanya,” ujarnya. Seputar Jembatan Merah, Jalan Kembang Jepun, dan Kenjeran dinilai menjadi wilayah percontoha­n di utara. Jumlah sampah yang berserakan cukup sedikit. ”Setiap pedagang di sana (Kembang Jepun dan Kenjeran) telah menyediaka­n tempat sampah di tempat jualannya,” ucapnya.

Kardi menjelaska­n, anggota tim yustisi hanya berjumlah delapan orang. Biasanya, operasi berlangsun­g malam. Yaitu, pukul 20.00−23.30. Keterbatas­an jumlah anggota membuat operasi harus bergantian. Belum bisa dilaksanak­an secara serentak di seluruh wilayah.

Surabaya Utara dibilang masih cukup kotor. Walaupun tidak semuanya.’’

KARDI Koordinato­r Tim Yustisi Sampah Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia