Pelanggaran Didominasi PKL Kuliner
SURABAYA, Jawa Pos − Masih banyaknya sampah yang dibuang sembarangan menjadi pekerjaan rumah (PR) besar Pemkot Surabaya. Berbagai upaya telah dilakukan. Misalnya, menyediakan fasilitas kebersihan hingga menggelar operasi yustisi sampah. Namun tetap saja, banyak orang yang cuek membuang sampah tidak di tempatnya. Padahal, pemkot sudah menyiapkan sanksi. Yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan didenda Rp 75 ribu dan disita KTP-nya. Sayang, minimnya kesadaran belum membuat mereka kapok. Mereka kembali melakukan pelanggaran.
Koordinator Tim Yustisi Sampah Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya Kardi menilai, belum semua warga tertib menbuang sampah pada tempatnya. Dalam sebulan, 40 hingga 50 orang terjaring operasi yustisi. Mereka tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.
Pelanggaran didominasi pedagang kaki lima (PKL) kuliner. Kemudian, disusul pengendara kendaraan bermotor. Baik roda dua maupun roda empat. Di wilayah utara misalnya, ada beberapa titik yang kerap dijumpai pelanggaran buang sampah sembarangan. Yaitu, di Jalan Pengirian, Jalan Nyamplungan, dan Jalan KH Mas Mansyur. ”Surabaya Utara dibilang masih cukup kotor. Walaupun tidak semuanya,” ujarnya. Seputar Jembatan Merah, Jalan Kembang Jepun, dan Kenjeran dinilai menjadi wilayah percontohan di utara. Jumlah sampah yang berserakan cukup sedikit. ”Setiap pedagang di sana (Kembang Jepun dan Kenjeran) telah menyediakan tempat sampah di tempat jualannya,” ucapnya.
Kardi menjelaskan, anggota tim yustisi hanya berjumlah delapan orang. Biasanya, operasi berlangsung malam. Yaitu, pukul 20.00−23.30. Keterbatasan jumlah anggota membuat operasi harus bergantian. Belum bisa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah.
Surabaya Utara dibilang masih cukup kotor. Walaupun tidak semuanya.’’
KARDI Koordinator Tim Yustisi Sampah Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau